Pilkada Jatim 2024

Bekas Tipe-X Disorot, Ini Alasan Hakim MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans di Sengketa Pilgub Jatim 2024

Inilah alasan Hakim MK menolak gugatan Risma-Gus Hans di Sengketa Pilgub Jatim 2024, bekas Tipe-X disorot.

Editor: Doan Pardede
(surya/fatimatuz zahro)
SENGKETA PILKADA JATIM - Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak saat kampanye damai di Tugu Pahlawan, Selasa (24/9/2024). Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Jatim 2024, gugatan Risma-Gus Hans tak diterima sehingga tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Dengan demikian, Khofifah-Emil Dardak akan dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur Jatim untuk periode kedua.(surya/fatimatuz zahro) 

TRIBUNKALTIM.CO - Bekas Tipe-X menjadi salah satu hal yang disorot Hakim MK saat memutuskan permohonan Perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans).

Dalam putusannya, Hakim MK tidak dapat diterima permohonan perkara Risma-Gus Hans itu.

Alasannya, Mahkamah menilai dalil-dalil permohonan yang disampaikan Pemohon tidak beralasan hukum.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (4/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, seperti dilansir mkri.id.

Baca juga: Usai Putusan Dismissal MK, 506 Kepala Daerah akan Dilantik pada 20 Februari 2025

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, Pemohon mendalilkan terjadi manipulasi formulir model D.Hasil-KWK-Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3 serta mengirimkan dokumen C.Hasil-KWK-Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi awal.

Mahkamah mendapati bukti-bukti Pemohon memang memperlihatkan adanya pembetulan menggunakan tip-ex yang mengoreksi perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3.

Mahkamah juga mendapati adanya dua versi C.Hasil-KWK-Gubernur di 30 TPS di Kecamatan Galis dan Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan yang berbeda tanggal formulirnya yaitu bertanggal 27 November 2024 dan 28 November 2024.

Mahkamah menilai bukti yang disampaikan Pemohon, meskipun memang terlihat ada pembetulan dengan menggunakan tip-ex pada C.Hasil-KWK-Gubernur yang tidak sesuai dengan pedoman yang diatur Pasal 37 Peraturan KPU Nomo 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Daerah yang pada pokoknya menyatakan pembetulan dilakukan dengan mencoret dengan dua garis horizontal. 

Mahkamah juga menemukan C.Hasil-KWK-Gubernur yang selanjutnya direkapitulasi dalam D.Hasil-KWK-Gubernur adalah yang merupakan versi susulan bertanggal 28 November 2024.

Meskipun Mahkamah juga tidak bisa menilai apakah rekapitulasi menggunakan C.Hasil-KWK-Gubernur bertanggal 28 November 2024 telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan karena ketidakjelasan dalil dan kronologis dari peristiwa hukum dimaksud.

SENGKETA PILKADA JATIM - Tri Rismaharini dan Gus Hans seusai mendaftar sebagai pasangan cagub dan cawagub Jatim ke KPU Jatim di Kota Surabaya, kemarin (29/8/2024) malam.
SENGKETA PILKADA JATIM - Tri Rismaharini dan Gus Hans seusai mendaftar sebagai pasangan cagub dan cawagub Jatim ke KPU Jatim di Kota Surabaya, kemarin (29/8/2024) malam. Terjawab sudah alasan Hakim MK menolak gugatan Risma-Gus Hans di Sengketa Pilgub Jatim 2024, bekas Tipe-X disorot.(SURYA.CO.ID/Habibur Rohman)

Namun, Mahkamah mendapati dalam bukti dimaksud saksi Pemohon bertanda tangan sehingga tidak dapat disimpulkan C.Hasil-KWK-Gubernur yang dibetulkan dengan tip-ex merupakan hasil manipulasi perolehan suara apalagi sampai memengaruhi perolehan suara pasangan calon tertentu.

Andaipun C.Hasil-KWK-Gubernur tersebut merupakan hasil manipulasi, quod non, total jumlah di 30 TPS yang didalilkan Pemohon tersebut tidak signifikan untuk memengaruhi perolehan suara paslon.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon yang menyatakan bahwa telah terjadi manipulasi Formulir Model C.Hasil-KWK-Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3 dan dengan mengirimkan Formulir Model C.Hasil-KWK-Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi awal adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan ini tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah.

Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur Tahun 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved