Pilkada Jatim 2024

Bekas Tipe-X Disorot, Ini Alasan Hakim MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans di Sengketa Pilgub Jatim 2024

Inilah alasan Hakim MK menolak gugatan Risma-Gus Hans di Sengketa Pilgub Jatim 2024, bekas Tipe-X disorot.

Editor: Doan Pardede
(surya/fatimatuz zahro)
SENGKETA PILKADA JATIM - Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak saat kampanye damai di Tugu Pahlawan, Selasa (24/9/2024). Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Jatim 2024, gugatan Risma-Gus Hans tak diterima sehingga tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Dengan demikian, Khofifah-Emil Dardak akan dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur Jatim untuk periode kedua.(surya/fatimatuz zahro) 

Karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Saldi menjelaskan selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 adalah 103.663 suara sebagaimana 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Provinsi Jawa Timur sebanyak 20.732.592 suara.

Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (6.743.095 suara) dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak (12.192.165 suara) adalah 5.449.070 suara atau 26,3 persen sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentutan 0,5 persen tersebut

Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur Tahun 2024 diikuti tiga paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim yang memperoleh 1.797.332 suara; Paslon Nomor Urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mendapatkan 12.192.165 suara (Pihak Terkait atau paslon peraih suara terbanyak), serta Paslon Nomor Urut 3 Risma-Gus Hans mengantongi 6.743.095 suara (Pemohon).

Total suara sah mencapai 20.732.592 suara dan total suara tidak sah 1.204.610 suara.

Baca juga: 20 Kasus Sengketa Pemilihan Gubernur 2024 yang Ditolak MK, Termasuk Isran-Hadi di Kaltim

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Khofifah-Emil karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilgub Jawa Timur pada tahun 2024.

Selanjutnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan perolehan suara Pilgub Jawa Timur Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 yang benar menurut Pemohon sebagai berikut:

Luluk-Lukmanul 1.797.332 suara dan Risma-Gus Hans 6.743.095 suara.

Pemohon pun memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilgub Jatim di seluruh TPS se-provinsi Jawa Timur yang diikuti paslon nomor urut 1 Luluk-Lukmanul dan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans dengan tidak mengikutsertakan paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil.

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved