Korupsi Jual Beli Batu Bara di Samarinda

4 Perusahaan Rekanan Perusda BKS Terkait Jual Beli Batu Bara Ikut Diselidiki Kejati Kaltim

Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) jual beli batubara Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan rekanan kemungkinan bakal menambah tersangka

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
KASUS KORUPSI - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto (kemeja putih) didampingi Indra Rifani, Kasidik V Aspidsus Kejati Kaltim (paling kiri) beserta jajarannya saat memberi keterangan perihal perkara tipikor jual beli batu bara Perusda BKS dan rekanan pada Selasa (4/1/2025) di kantor Kejati Kaltim. (Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy) 

TRIBUNKALTIM.CO. SAMARINDA - Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) jual beli batubara Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan rekanan kemungkinan bakal menambah tersangka.

Pasalnya, tidak hanya tersangka berinisial NJ selaku Kuasa Direktur CV ALG (rekanan Perusda BKS) yang diduga terlibat bersama IGS selaku mantan Direktur Perusda BKS.

Penelusuran Tribun Kaltim sendiri, ada hasil audit BPK Perwakilan Kaltim Tahun 2021.

Dalam laporannya Nomor: 24.b/LHP/XIX/SMD/V/2021, Tanggal 27 Mei 2021, 5 perusahaan swasta yang sebelumnya menjadi rekanan dengan BKS dan sudah mengambil uang BKS lebih kurang Rp23,75 miliar lebih.

Baca juga: 3 Lokasi yang akan Diterapkan Jalan Satu Arah di Samarinda, Pakai Model Parkir Paralel

Rinciannya yakni Pertama; PT RPB sebesar Rp1,472 miliar dalam perjanjian sewa menyewa alat berat yang diteken 16 Agustus 2018 dan diaddendum 14 Desember 2018.

PT RPB sebesar Rp1,337 miliar dalam perjanjian jual beli batubara yang dibuat tanggal 30 Agustus 2018.

Kedua, PT GBU telah mengambil uang PT BKS 7,481 miliar dalam perjanjian kerjasama operasi jual beli batubara berdasarkan perjanjian yang dibuat tanggal 18 Maret 2019.

Ketiga, CV A telah menggunakan uang PT BKS sebesar Rp6,975 miliar dalam perjanjian jual beli batubara yang dibuat tanggal 10 Juli 2017.

Keempat; PT KBA telah menggunakan uang PT BKS sebesar Rp4,409 miliar dalam perjanjian kerja sama jual beli batubara pada tanggal 1 April 2019.

Kelima; PT PBM telah mengambil uang muka kerja dari PT BKS sebesar Rp2,081 miliar, juga dalam perjanjian kerja sama jual beli batubara, berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 22 Agustus 2017.

Auditor BPK dalam laporan mengungkap bahwa uang muka yang diberikan BKS ke 5 perusahaan swasta tersebut belum ada yang kembali.

Menjawab ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, didampingi Indra Rifani, Kasidik V Aspidsus Kejati Kaltim beserta jajarannya menegaskan pihaknya terus menyelidiki semua pihak yang terlibat.

“Dari 5 rekanan ada total kerugian Rp 21 miliar, tentu masing–masing perusahaan terbagi porsi sesuai kontrak kerjasamanya, bergantung fakta penyidikannya nanti apa yang kita temukan,” ujarnya Selasa (4/2/2025).

Dalam penyidikan yang dilakukan saat ini, jajaran Korps Adhyaksa menemukan kerjasama bersama rekanan yang dilakukan Perusda BKS membuat rugi sebesar Rp 21 miliar.

Terlebih, pada saat melaksanakan kerjasama jual beli tersebut, dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved