Berita Balikpapan Terkini

Uji Coba Jembatan Balikpapan Baru - WIKA Dibuka Dua Arah, Ini Kekhawatiran Warga

Jembatan penghubung antara Perumahan Balikpapan Baru dan Perumahan Taman Sari Bukit Mutiara (Perumahan WIKA), kembali dibuka untuk uji coba

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
UJI COBA JEMBATAN - Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat melintas di jembatan penghubung Perumahan Balikpapan Baru dan Perumahan Taman Sari Bukit Mutiara, Minggu (9/2/2025). Jembatan ini dibuka untuk uji coba selama tujuh hari guna mengurai kemacetan, meski warga masih menantikan solusi lalu lintas yang lebih optimal. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Selain itu, Slamet menekankan permasalahan penerangan jalan umum di sekitar jembatan yang masih ditanggung oleh warga.

Ia berharap pemerintah dapat memberikan solusi konkret terkait biaya operasional PJU, mengingat tanggung jawab tersebut seharusnya berada di bawah kewenangan pemerintah kota.  

Sementara itu, sebelumnya, Camat Balikpapan Utara, Fadli Fathurrahman, menegaskan bahwa pembukaan jalan ini telah sesuai dengan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta aturan turunan lainnya.  

Fadli menjelaskan bahwa seluruh prasarana dan utilitas di Perumahan Taman Sari Bukit Mutiara telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan berdasarkan berita acara resmi.

Dengan demikian, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengelola infrastruktur tersebut.  

Baca juga: Jembatan Alternatif WIKA-Balikpapan Baru Ditutup, Banyak Pengendara Terkecoh

"Jalan utama WIKA dan Jalan Taman Sari Bukit Mutiara dikategorikan sebagai jalan lokal, yang berarti berfungsi sebagai jalur alternatif untuk meningkatkan konektivitas masyarakat. Ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan dan memperpendek waktu tempuh perjalanan di Kota Balikpapan," terangnya.  

Untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas selama masa uji coba, Pemerintah Kota telah menetapkan beberapa kebijakan, seperti pembatasan kecepatan maksimal 30 km/jam untuk kendaraan yang melintas, pemasangan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, serta PJU untuk meningkatkan keselamatan, serta pemantauan lalu lintas oleh Dinas Perhubungan guna mengevaluasi dampak kebijakan ini dalam tujuh hari ke depan.  

Jika dalam evaluasi ditemukan kepadatan lalu lintas yang berlebihan atau potensi gangguan keamanan, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi di lapangan.  

Meskipun akses jalan ini dinilai memberikan manfaat bagi banyak pengguna jalan, warga sekitar tetap berharap ada solusi yang lebih adil bagi semua pihak.

Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi pemindahan kepadatan arus lalu lintas dari jalan utama ke permukiman mereka.  

Pasalnya, lanjut dia, Jalan Praja Bakti hanya terbuka satu lajur yang dikhususkan bagi arus keluar kendaraan. 

Dengan tertutupnya satu portal, menurut Slamet, membuat pengendara ragu-ragu untuk melintasi Jalan Praja Bakti. 

"Maksudnya fair saja. Kami di sini membuka penuh portalnya, harusnya disana juga demikian," tuturnya. 

Dia menekankan, tetap ingin jembatan tersebut tetap dibuka, tetapi hanya untuk arus keluar, sedangkan arus masuk dialihkan melalui Praja Bakti.

"Jika dibiarkan dua arah, ini justru akan menjadi jalur favorit pengendara karena lebih mudah, dan bisa berdampak pada lingkungan kami," pungkas Slamet.  (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved