Pilkada Banjarbaru 2024
Hadapi 2 Dilema, Alasan KPU Putuskan Tak Cetak Ulang Surat Suara di Pilkada Banjar Baru 2024
KPU Kota Banjarbaru membeberkan alasan memutuskan untuk tidak mencetak ulang surat suara di Pilkada Banjarbaru 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - KPU Kota Banjarbaru membeberkan alasan memutuskan untuk tidak mencetak ulang surat suara di Pilkada Banjarbaru 2024.
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 1 Lisa Halaby-Wartono selaku Pihak Terkait menghadirkan Heru Widodo sebagai Ahli dalam Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 (PHPU Walkot Banjarbaru).
Sidang Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Jumat (7/2/2025).
Heru menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mendiskualifikasi pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dari kepesertaan pemilihan wali kota (Pilwalkot) Kota Banjarbaru pada 31 Oktober 2024, sedangkan pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024.
Baca juga: Di Sidang MK, Zainal Arifin Sebut Pemenang Pilkada Banjarbaru 2024 Sudah Ditetapkan Sejak Awal
Proses diskualifikasi tersebut memang menghadirkan problematika waktu dan biaya bagi KPU Kota Banjarbaru selaku Termohon.
Problematika pertama adalah terkait pencetakan surat suara dengan menampilkan kolom bergambar pasangan calon nomor urut 1 Lisa Halaby-Wartono dan kolom kosong.
Belum lagi persoalan waktu pendistribusian surat suara dengan kolom kosong yang diyakininya memakan waktu yang tak sebentar.
"Karena dari segi biaya untuk mengubah surat suara membutuhkan pencetakan ulang dengan jumlah yang sama. Dari segi waktu mencetak ulang surat suara membutuhkan waktu yang tidak sebentar, bisa jadi melampaui hari H pemungutan suara serentak nasional," ujar Heru di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta seperti dilansir mkri.id.
Dalam jawaban KPU Kota Banjarbaru sebagai Termohon yang diunggah di laman resmi MK, pengadaan atau pencetakan surat suara untuk Pilwalkot Kota Banjarbaru memakan biaya sebesar Rp21.101.912.
Penyortiran dan pelipatan surat suara mengeluarkan biaya sebesar Rp40.180.600.
Kemudian penyetingan, pengecekan, pengepakan logistik memakan anggaran sebesar Rp 4.836.000.

Termohon dalam jawabannya tersebut juga melampirkan tabel terkait alur pencetakan suara yang menghabiskan waktu 13 hari.
Pengiriman surat suara memakan enam hari. Kemudian, surat suara diterima di gudang logistik KPU Kota Banjarbaru selama 11 hari.
Lalu, penyortiran dan pelipatan logistik memakan waktu dua hari.
Terakhir, penyetingan, pengecekan, pengepakan logistik selama dua hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.