Pilkada Banjarbaru 2024
Hadapi 2 Dilema, Alasan KPU Putuskan Tak Cetak Ulang Surat Suara di Pilkada Banjar Baru 2024
KPU Kota Banjarbaru membeberkan alasan memutuskan untuk tidak mencetak ulang surat suara di Pilkada Banjarbaru 2024.
Heru melanjutkan, KPU Kota Banjarbaru juga memiliki problematika soal waktu karena terdapat ketentuan dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Dalam pasal tersebut diatur bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan serentak pada November 2024.
"Dengan kondisi demikian tidak memungkinkan dicetak ulang surat suara baru dengan calon tunggal melawan kotak kosong. Dalam hal pencetakan ulang surat suara diprediksi melampaui batas hari H pemungutan suara serentak, penyelenggara atau Termohon terkendala sandaran yuridis untuk menunda atau menangguhkan pemungutan suara serentak," ujar Heru.
Penjelasan Heru juga dikuatkan Khairul Fahmi yang merupakan Ahli yang dihadirkan oleh KPU Kota Banjarbaru.
Ia menambahkan penjelasan dalam Pasal 54C UU Pilkada yang mengatur lima kondisi untuk melaksanakan pemilihan calon tunggal melawan kolom kosong.
Namun lima kondisi tersebut tak terpenuhi, karena terbatasnya waktu yang kurang dari 30 hari.
Sebab, Khairul mengacu pada Pasal 54 ayat 1 UU Pilkada, yang pada pokoknya mengatur bahwa jika terdapat calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang meninggal, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Sedangkan waktu yang tersisa setelah didiskualifikasinya Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah hingga waktu pencoblosan kurang dari sebulan.
"Dalam norma itu juga, maka batas akhir untuk urusan penggantian pasangan calon mesti sudah selesai dalam waktu 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Waktu 30 hari itu juga sejalan dengan tenggat akhir penetapan DPT, yaitu 30 hari sebelum hari pemungutan suara sesuai dengan Pasal 60 UU Pilkada,” ujar Khairul.
Baca juga: Siapa Pemenang Pilkada Banjarbaru 2024? Lisa-Wartono Raih 100 Persen Suara, Hasil Digugat ke MK
Pada akhirnya, KPU Kota Banjarbaru dihadapkan dua dilema, yakni memilih melaksanakan pemilihan yang menghadirkan kolom kosong atau memilih untuk mengikuti Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 akhirnya menjadi landasan Termohon yang pada pokoknya mengatur, Pilwalkot Kota Banjarbaru diikuti satu pasangan calon.
Namun karena terbatasnya waktu dan biaya, kolom gambar pasangan calon nomor urut 2 tetap ada dan yang memilihnya ditetapkan sebagai suara tidak sah.
Tujuannya agar KPU Kota Banjarbaru tak dianggap melanggar UU Pilkada terkait keserentakan pemungutan suara pada November 2024.
"Jadi ketidakjelasan (hukum) itu yang harusnya dijawab dan untuk menjawab itu kan ada pilihan. Pilihannya adalah apakah akan melaksanakan pilkada dengan kotak kosong dengan waktu yang tersedia itu. Ada juga norma di dalam undang-undang itu yang kemudian membatasi penyelenggara itu apabila ada konteks calon yang didiskualifikasi itu dalam waktu 30 hari dia tidak lagi ditindaklanjuti, itu kan juga mengikat bagi mereka," ujar Khairul.
"Tujuannya adalah agar persiapan teknis menjelang hari pemungutan suara betul-betul dapat dilakukan secara maksimal oleh penyelenggara pemilu," sambung Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.