Pilkada Mahulu 2024

Jadwal Sidang Pembuktian MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024 Gugatan Bulan-Fathra, Cek Agenda Sidang

Berikut jadwal sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Mahulu 2024 yang akan digelar, Selasa (11/2/2025). Agenda pemeriksaan saksi dan ahli para pihak

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_mahakamulu
SIDANG PEMBUKTIAN MK - Pasangan calon nomor urut 02 di Pilkada Mahulu 2024, Novita Bulan-Artya Fathra Marthin. Sidang MK sengketa Pilkada Mahulu 2024 selanjutnya akan digelar Selasa (11/2/2025). Cek agenda dan jadwal sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Mahulu 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang sengketa Pilkada Mahulu 2024 gugatan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin, Selasa (11/2/2025) mulai pukul 13.00 WIB atau 14.00 Wita. 

Sidang MK sengketa Pilkada Mahulu 2024, Selasa (11/2/2025) merupakan kelanjutan sidang usai putusan dismissal di mana gugatan Bulan-Fathra akan dilanjutkan untuk pembuktian.

Agenda sidang pembuktian MK, sengketa Pilkada Mahulu 2024 adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari para pihak.

Sesuai Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah.

Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Gugatan Bulan-Fathra Lanjut ke Pembuktian

MK memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (orang) untuk Kabupaten/Kota dan 6 (enam) orang untuk Provinsi dengan komposisi diserahkan pada masing-masing pihak.

Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024

Gugatan Novita Bulan-Arya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Jadwal sidang: Selasa, 11 Februari 2025 pukul 13.00 WIB atau 14.00 Wita

Agenda: Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan)

Hakim Panel 2: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani

Dalil Gugatan Bulan-Fathra

Dilansir TribunKaltim.co dari laman Mahkamah Konstitusi www.mkri.id, Pemohon (Bulan-Fathra) mendalilkan pelanggaran Paslon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah (Paslon 3) perihal keterlibatan Bupati aktif Mahakam Ulu dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Mahakam Ulu 2024 yang juga merupakan ayah kandung dari Paslon 3.

PUTUSAN DISMISSAL MK - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut gugatan Bulan-Fathra dalam sengketa Pilkada Mahulu 2024 akan dilanjutkan ke sidang pembuktian dalam sidang putusan dismissal MK hari ini, Rabu (5/2/2025) malam.
JADWAL SIDANG MK - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut gugatan Bulan-Fathra dalam sengketa Pilkada Mahulu 2024 akan dilanjutkan ke sidang pembuktian dalam sidang putusan dismissal MK hari ini, Rabu (5/2/2025) malam. Sidang MK sengketa Pilkada Mahulu 2024 selanjutnya akan digelar Selasa (11/2/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

“Selisih perolehan suara Pemohon dengan Paslon Nomor Urut 3 tersebut disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran Paslon Nomor Urut 3 yang melibatkan kekuasaan ayah kandungnya yang merupakan Bupati Aktif  Mahakam Ulu saat ini menggunakan kewenangan, program serta kegiatan kedinasan Pemkab Mahakam Ulu,” ucap Heru Widodo selaku Kuasa Hukum Bulan-Fathra.

Heru menyebutkan bahwa niat untuk menggunakan kewenangan, program, serta kegiatan kedinasan Pemkab Mahakam Ulu oleh Bupati Aktif terhadap pemenangan anaknya, dalam hal ini Paslon 3 telah disusun secara matang atau terencana dengan memanfaatkan momen kedinasan melalui undangan Bimtek BUMK Kabupaten Mahakam Ulu di Yogyakarta tanggal 29 Juli 2024.

Baca juga: Update Sidang Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Sekretaris Pemenangan Mayang-Stanislaus Optimis

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Aktif memberikan arahan dan sikapnya kepada seluruh peserta yang hadir untuk mendukung anaknya.

“Ada rekaman dari Bupati ketika dalam Bimtek tersebut memberikan arahan dan sikapnya ke seluruh peserta yang hadir untuk mendukung anak kandungnya maju sebagai Calon Bupati Mahakam Ulu,” ungkap Heru saat menjelaskan pokok permohonan.

Selain itu, Heru menjelaskan kerterlibatan Bupati Aktif Mahakam Ulu dibuktikan dengan pemberian dukungan terhadap Paslon 3 sehari sebelum Paslon 3 mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved