Berita Balikpapan Terkini

Pedagang Bakso di Balikpapan Lakukan Pelecehan Seksual selama 6 Tahun, Iming-imingi Korban Uang

Pedagang bakso di Balikpapan lakukan pelecehan seksual selama 6 tahun, iming-imingi korban dengan uang.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
PELECEHAN SEKSUAL - Petugas Polresta Balikpapan saat menunjukkan barang bukti berupa celana dalam dan celana panjang berwarna pink yang disita dari tersangka, Senin (10/2/2025). Barang bukti ini terkait dengan kasus pelecehan seksual yang melibatkan korban remaja yang berlangsung sejak 2018. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

Pelecehan seksual ini terjadi setidaknya satu minggu sekali.

Hingga berjalannya waktu, korban dipecat sepihak oleh tersangka. 

Di mana korban baru melaporkan kejadian ini sekarang, karena keberatan dipecat dari pekerjaannya oleh tersangka.

"Mengapa korban baru melaporkan tindak pidana ini sekarang? Selain melaporkan dugaan kekerasan seksual yang terakhir kali terjadi, korban merasa sangat terluka karena dipecat dari pekerjaannya oleh tersangka," kata Ipda Futuhatul.

Baca juga: Pastikan Hak Dasar Tahanan Terpenuhi, Polresta Balikpapan Bagikan Sampo hingga Detergen Tiap Jumat

Sementara pengakuan tersangka, lanjut Ipda Futuhatul, beralasan memecat korban karena merasa kasihan, mengingat korban sering sakit dan mengganggu pekerjaannya. 

Namun, alasan ini tidak dapat mengaburkan tindakan eksploitasi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Adapun petugas menyita barang bukti berupa celana dan celana dalam, serta celana panjang berwarna pink. 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Mengenai pasal yang disangkakan, kami mengacu pada Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Selain itu, kami juga menambahkan Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yaitu Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022," tegas Ipda Futuhatul. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved