Ramadhan 2025

Update Ramadhan 2025: 8 Asnaf Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Inilah delapan asnaf atau golongan orang yang berhak menerima zakat, pada Ramadhan 2025.

Pinterest/@alhidayatkarpet.com
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi pembayaran Zakat Firah. Inilah delapan asnaf atau golongan orang yang berhak menerima zakat. (Pinterest/@alhidayatkarpet.com) 

Adapun cara membebaskan perbudakan ini biasanya dilakukan dua hal, yaitu:

a. Menolong pembebasan diri hamba mukatab, yaitu budak yang telah membuat kesepakatan dan perjanjian dengan tuannya, bahwa ia sanggup membayar sejumlah harta (misalnya uang) untuk membebaskan dirinya.

b. Seseorang atau kelompok orang dengan uang zakatnya atau petugas zakat dengan uang zakat yang telah terkumpul dari para muzakki, membeli budak untuk kemudian dibebaskan.

Mengingat golongan ini sekarang tidak ada lagi, maka zakat mereka dialihkan ke golongan mustahik lain menurut pendapat mayoritas ulama fiqh (jumhur).

Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa golongan ini masih ada, yaitu para tentara muslim yang menjadi tawanan.

Baca juga: Alasan Anggota DPR RI Dapil Kaltim Usul tak Perlu Dana Zakat untuk Biayai Makan Bergizi Gratis

6. Gharimin (orang-orang yang memiliki hutang)

Yaitu orang-orang yang menanggung hutang dan tidak sanggup untuk membayarnya karena telah jatuh miskin.

Mereka bermacam-macam di antaranya orang yang mendapat berbagai bencana dan musibah, baik pada dirinya maupun pada hartanya, sehingga mempunyai kebutuhan mendesak untuk berhutang bagi dirinya dan keluarganya.

Golongan ini diberi zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut yaitu :

a. Hutang itu tidak timbul karena kemaksiatan

b. Orang tersebut berhutang dalam melaksanakan ketaatan atau mengerjakan sesuatu yang dibolehkan oleh syariat.

c. Pengutang tidak sanggup lagi melunasi utangnya

d. Utang itu telah jatuh tempo, atau sudah harus dilunasi ketika zakat itu diberi kepada si pengutang.

Orang yang berhutang karena kemaslahatan dirinya harus diberi sesuai dengan kebutuhannya, yaitu untuk membayar lunas hutangnya.

Apabila ternyata ia dibebaskan oleh orang yang memberi hutang, maka ia harus mengembalikan bagiannya itu.

Baca juga: Niat Membayar Zakat Fitrah Ramadhan 2025, Lengkap dengan Syarat Bayar Zakat

7. Fi sabilillah

Yang dimaksud dengan fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah dalam pengertian luas sesuai dengan yang ditetapkan oleh para ulama fikih.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved