Berita Nasional Terkini
Berdebat dengan Nada Tinggi, Kuasa Hukum Hasto dan KPK Kena Tegur Hakim Saat Sidang Praperadilan
Gara-gara berdebat dengan nada tinggi, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto dan KPK kena tegur Hakim saat Sidang Praperadilan.
TRIBUNKALTIM.CO - Gara-gara berdebat dengan nada tinggi, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto dan KPK kena tegur Hakim saat Sidang Praperadilan.
Perdebatan antara tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dan tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi dalam sidang praperadilan, Selasa (11/2/2025).
Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
Perdebatan ini bermula ketika hakim tunggal praperadilan Djuyamto meminta tim biro hukum KPK untuk menyampaikan bukti tambahan.
Baca juga: Hasil Survei LSI: 77 Persen Publik Percaya Sekjen PDIP Hasto Terlibat Kasus Korupsi Harun Masiku
Namun, tim hukum KPK malah mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Hakim pun mempersilakan dengan catatan.
"Ya silakan diperlihatkan di persidangan, tapi tetap catatan yang kemarin yang kami gunakan," kata hakim Djuyamto.
Melihat penyampaian bukti tambahan KPK, tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, lantas bangun dari kursinya untuk maju ke hadapan majelis hakim.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu ingin turut melihat bukti tambahan dari KPK.
Dalam momen ini terjadi perdebatan antara Ronny dengan pihak KPK.
Melihat perdebatan tersebut, Hakim Djuyamto pun menegur keduanya.
Hakim meminta agar perdebatan tidak dilakukan dengan nada tinggi.

"Sebentar, sebentar, kalau, tolong. Sebentar Pak. Tolong ya, perdebatannya pelan-pelan, Pak. Perdebatananya dengan bahasa yang santai saja, nggak usah pakai teriak-teriak,” kata hakim Djuyamto.
“Ini live, Pak. Apa yang Saudara lakukan, sikap Saudara di sini itu dilihat oleh banyak orang. Tolong perdebatannya, saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, enggak usah teriak-teriak," lanjut hakim menegur keduanya.
Dalam kesempatan ini, Ronny menyampaikan bahwa pihaknya keberatan dengan KPK lantaran mengajukan perbaikan atas daftar bukti yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.
"Kami keberatan, Yang Mulia, karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan, Yang Mulia. Tolong dicatat," kata Ronny.
Baca juga: Bantahan Kubu Hasto di Sidang Praperadilan, Soal Tas Hitam, PTIK hingga HP Harun Masiku
Hakim pun sepakat dengan kubu Hasto. Kepada Ronny, hakim Djuyamto menegaskan bahwa seluruh keberatan dicatat oleh panitera persidangan.
"Perbaikan dari pihak kuasa pemohon dicatat di berita acara sidang, jadi yang jelas untuk daftar bukti yang kemarin ya apa yang tercatat kemarin, tapi hari ini kuasa termohon menghadirkan, katakanlah, aslinya yang kemarin tidak ada, ya silakan saja. Keberatan dari kuasa pemohon, saya catat di berita acara sidang," kata Djuyamto, seperti diansir Kompas.com.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.