Berita Kukar Terkini

Ditetapkan PSN Tahun 2020, Bendungan Marangkayu Kukar Masih Sisakan Persoalan Kompensasi Lahan Warga

Ditetapkan PSN tahun 2020, ternyata Bendungan Marangkayu Kukar masih menyisakan persoalan kompensasi lahan warga. Simak rinciannya.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
HO/PUPR
PERSOALAN BENDUNGAN MARANGKAYU - Penampakan Bendungan Marangkayu di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Ditetapkan sebagai PSN tahun 2020, ternyata Bendungan Marangkayu Kukar masih menyisakan persoalan kompensasi lahan warga. Langkah Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik untuk menyelesaikan persoalan kompensasi lahan warga yang dipakai untuk Bendungan Marangkayu Kukar ini. (HO/PUPR) 

Persoalan ini harus diselesaikan. Kalau bisa dalam tiga bulan selesai," tegasnya.

Ia sengaja membuat keputusan ini di depan Gubernur Kaltim terpilih Rudy Masud agar bisa dijalankan saat resmi dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.

Menurutnya gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 itu bisa segera melangkah menangani masalah ini tanpa perlu kembali duduk menyusun birokrasi penyelesaian konflik sosial dari masalah ini.

"Ini pola baru, selaku Pj saya perlu menghubungkan masalah ke kepala daerah definitif," pungkasnya.

Gubernur Kaltim definitif periode 2025-2030, Rudy Mas'ud menyambut baik langkah Pj Akmal Malik tersebut.

Menurutnya lewat pola anyar ini transisi kepemimpinan bisa lebih mulus berjalan tanpa menghambat jalannya roda pemerintahan. 

"Hal yang bagus, memastikan pemerintahan berjalan tanpa kendala," katanya.

Baca juga: Bendungan Marangkayu di Kutai Kartanegara Ditarget Beroperasi 2024, Harapan Pj Gubernur Kaltim

Sebagai informasi, Bendungan Marangkayu menjadi muara pertemuan aliran Sungai Prangat dan Sungai Marangkayu untuk mengaliri sawah, memasok air baku 450 liter per detik hingga ketahanan pangan dan air di Kukar dan sekitarnya. 

Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2020. 

Pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan dimulai pada tahun 2007, namun hingga tahun 2012, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara baru berhasil membebaskan 12 persen dari total lahan yang dibutuhkan.

Pada tahun 2014, Vico Indonesia menemukan 12 titik sumur gas potensial di lahan yang akan dibebaskan membuat pembukaan lahan untuk bendungan ini semakin terhambat.

Dilansir TribunKaltim.co dari laman Kementerian Pekerjaan Umum www.pu.go.id, Bendungan Marangkayu dibangun Balai Wilayah Sungai (BWS) BWS Kalimantan IV Samarinda, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PU.

Bendungan Marangkayu ini dibangun dengan memanfaatkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Marangkayu yang memiliki luas DAS sekitar 134,3 km2.

Bendungan ini mampu menangkap air dari wilayah hulu dengan kapasitas tampung 12,37 juta m3.

Bendungan ini diproyeksikan untuk pengembangan dan peningkatan suplai air pada Daerah Irigasi Marangkayu yang memiliki luas potensial lebih dari 1.000 Ha.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved