Berita Nasional Terkini

Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar 13 Februari, KPK Diyakini Menang

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto digelar besok 13 Februari, KPK diyakini menang.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Sidang praperadilan Hasto akan digelar besok, KPK diyakini menang. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

Kuasa hukum Hasto menyampaikan keberatan terkait perbaikan daftar bukti yang diajukan KPK.

Hakim mencatat keberatan tersebut dalam berita acara sidang.

"Yang Mulia, kami keberatan karena hari ini bukan agenda perbaikan daftar bukti. Mohon dicatat," ujar Ronny.

Hakim menegaskan bahwa daftar bukti yang digunakan tetap mengacu pada yang diajukan sebelumnya.

Namun, jika pihak KPK ingin memperlihatkan bukti asli yang sebelumnya belum disertakan, maka diperbolehkan.

"Keberatan dari kuasa pemohon sudah dicatat dalam berita acara sidang. Tetapi jika kuasa termohon ingin menunjukkan dokumen aslinya, silakan," tegas hakim.

Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan.

Hasto meminta agar status tersangkanya dibatalkan oleh pengadilan.

Kubu Hasto Merasa Keberatan, Sebut KPK 'Urakan' Tetapkan Status Tersangka

Kubu Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "urakan" dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang.

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai, KPK tidak tertib dalam hal administrasi, terutama saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Padahal penetapan tersangka tidak boleh main-main karena menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu diungkapkan Ronny Talapessy dalam persidangan praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). 

"Yang Mulia, ini karena terkait dengan status seseorang yang kami melihat di sini dari awal, pihak dari termohon (KPK) ini tidak serius."

"Dalam persidangan Yang Mulia ini, kami memohon agar hal-hal ini tidak bisa terjadi karena apa, ini merampas hak asasi seseorang, karena mereka dengan gampang menetapkan tersangka seseorang tetapi administrasinya urakan seperti ini," demikian kata Ronny Talapessy di persidangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved