Berita Nasional Terkini
4 Fakta Hasil Putusan Banding Harvey Moeis, Vonis Diperberat hingga Alasan Mengejutkan Majelis Hakim
Inilah fakta-fakta terkini mengenai hasil putusan banding Harvey Moeis pada kasus korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah fakta-fakta terkini mengenai hasil putusan banding Harvey Moeis pada kasus korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah, Tbk pada tahun 2015 hingga 2022.
Hari ini, Kamis (13/2/2025) Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis pidana kepada Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara atas kasus korupsi dan pencucian uang pada tata niaga komoditas timah dengan kerugian mencapai Rp300 triliun.
Dalam putusan tersebut, ada beberapa fakta penting yang perlu Anda ketahui agar lebih memahami jalannya kasus pidana korupsi timah ini.
Berikut kami rangkum untuk Anda.
Semula Divonis Ringan
Sebelumnya, vonis hukuman untuk kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Harvey Moeis adalah 6,5 tahun penjara.
Baca juga: Tak Hanya Harvey Moeis, Vonis Helena Lim juga Diperberat jadi 10 Tahun Penjara di Kasus Timah
Hal ini memicu banyak respons dari berbagai kalangan masyarakat dan sempat menjadi topik yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Bahkan, putusan vonis tersebut disoroti dan sempat 'disindir' oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia bahkan menanyakan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, apakah akan mengajukan banding terhadap kasus tersebut.
"Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding," tanya Prabowo saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin, (30/12/2024).
Prabowo berharap agar pelaku korupsi yang merugikan negara ratusan triliun dapat dijatuhi hukuman yang setimpal.
"Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira ya. Dan saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah. Terutama juga hakim, hakim vonisnya jangan terlalu ringan, lah " pungkasnya.
Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Diusut KY Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat yang mengadili Harvey Moeis diusut Komisi Yudisial (KY).
Sebab, vonis 6,5 tahun penjara pada Harvey Moeis sebagai terdakwa korupsi tata niaga timah dianggap terlalu ringan.
KY kemudian mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil pihak pelapor guna menelusuri dugaan pelanggaran etik majelis hakim tersebut.
"KY akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor karena pelapor berhalangan hadir pada jadwal berikutnya," papar Joko dalam jumpa pers secara daring, Rabu (12/2/2025), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Namun, Joko tidak menjelaskan siapa pihak pelapor terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim perkara Harvey Moeis.
Baca juga: Ini Alasan Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Fakta Mengejutkan
Joko hanya menerangkan jika pihaknya melakukan pemanggilan ulang setelah sebelumnya pelapor berhalangan hadir.
"Artinya, KY pernah memanggil para pelapor namun ada halangan sehingga dijadwalkan untuk dipanggil ulang," pungkasnya.
Sebelumnya, KY masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.
Majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai hakim Eko Aryanto tengah menjadi sorotan publik karena memberikan vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi timah tersebut.
Bertambahnya Hukuman Pidana Pengganti
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
Apabila uang sejumlah tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Jika dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, maka hukumannya akan ditambah 10 tahun.
"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto.
Alasan Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan bahwa perbuatan Harvey Moeis dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun, sangatlah menyakiti hati rakyat Indonesia.
Faktor tersebut menjadi alasan serta memberatkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta saat menjatuhkan hukuman terhadap Harvey Moeis.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengatakan, korupsi tersebut Harvey Moeis lakukan sementara masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Meois tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Dirinya menambahkan, tidak ada alasan untuk meringankan hukuman Harvey Moeis.
"Hal meringankan, tidak ada," kata Hakim Teguh.
Baca juga: Hasil Putusan Banding, Vonis Harvey Moeis Diperberat dari 6,5 Tahun jadi 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, Hakim Teguh Harianto mengatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Hakim Teguh kemudian memutuskan memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Hakim Teguh.
(*)
| Disentil Hasan Nasbi Soal Gaya Komunikasi, Purbaya: Saya Justru Kembalikan Kepercayaan Masyarakat |
|
|---|
| Projo: Isu Markup Proyek Whoosh Jadi Alat Serangan Politik ke Jokowi |
|
|---|
| Pakar Hukum Sebut Manuver Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Bentuk Ketakutan dan Kepanikan |
|
|---|
| 5 Syarat Umrah Mandiri dalam UU Haji dan Umrah 2025 yang Wajib Diketahui |
|
|---|
| Aturan Mendirikan Tenda Hajatan, Masyarakat Bisa Didenda Hingga Rp 50 Juta Jika Melanggar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250213_harvey-moeis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.