Berita Nasional Terkini
Hasil Putusan Banding, Vonis Harvey Moeis Diperberat dari 6,5 Tahun jadi 20 Tahun Penjara
Hasil putusan banding terhadap terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat jadi 20 tahun penjara.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil pihak pelapor guna menelusuri dugaan pelanggaran etik majelis hakim tersebut.
"KY akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor karena pelapor berhalangan hadir pada jadwal berikutnya," kata Joko dalam jumpa pers secara daring, Rabu (12/2/2025) dikutip dari tribunnews.com.
Meski begitu Joko tak menjelaskan siapa pihak pelapor, terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim perkara Harvey Moeis.
Joko hanya menerangkan pihaknya melakukan pemanggilan ulang setelah sebelumnya pelapor berhalangan hadir.
"Artinya KY pernah memanggil para pelapor namun ada halangan sehingga dijadwalkan untuk dipanggil ulang," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.
Majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai hakim Eko Aryanto tengah menjadi sorotan publik karena memberikan vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi timah itu.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar, mengatakan pihaknya masih melakukan analisis terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses persidangan kasus tersebut.
Saat ini, kata Mukti, Komisi Yudisial juga tengah mencari bukti tambahan sebelum memutuskan untuk memeriksa para hakim.
"Sementara masih proses analisis (bukti yang ada) dan penambahan data bukti dan saksi," kata Mukti, saat dihubungi, Selasa (31/12/2024).
Mukti menuturkan, sejauh ini bukti yang dikumpulkan tim KY didapatkan dari hasil pemantauan sidang dan pemeriksaan saksi.
Meski demikian, ia tidak mengungkapkan bukti-bukti baru yang didapakan pihaknya.
"Selama persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan.
Beberapa di antaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge, dan saksi," ucapnya.
Mukti menegaskan, Komisi Yudisial akan mengusut dugaan pelanggaran etik hakim tersebut hingga tuntas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.