Berita Nasional Terkini
Hasil Putusan Banding, Vonis Harvey Moeis Diperberat dari 6,5 Tahun jadi 20 Tahun Penjara
Hasil putusan banding terhadap terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat jadi 20 tahun penjara.
Hal ini dikarenakan vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa telah memicu protes di masyarakat.
Namun, katanya, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan.
Adapun, menurut Mukti, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding.
"Menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat," kata Mukti.
Lebih lanjut, ia mempersilakan masyarakat agar melapor apabila mendapati adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut.
Tentunya, ia meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses Komisi Yudisial.
Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis menjadi sorotan publik karena dianggap terlalu ringan.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).
Harvey Moeis dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Selain itu, suami artis Sandra Dewi ini juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," demikian putusannya.
Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Uang pengganti itu harus diberikan ke negara paling lama 1 bulan setelah putusan hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.