Berita Nasional Terkini
Hasil Putusan Banding, Vonis Harvey Moeis Diperberat dari 6,5 Tahun jadi 20 Tahun Penjara
Hasil putusan banding terhadap terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat jadi 20 tahun penjara.
Jika ia tidak membayar uang pengganti sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.
Merespons hal tersebut, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menilai putusan hakim ini tidak logis dan mencederai rasa keadilannya.
Ungkapan itu disampaikan Mahfud MD dalam akun X @mohmahfudmd pada Kamis (26/12/2024).
"(Hukuman harvey Moeis) tak logis, menyentak rasa keadilan.
Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300T.
Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp210 M."
"Vonis hakim hny 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" demikian tulis @mohmahfudmd. (*)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Diusut KY Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.