Berita Nasional Terkini
Tak Hanya Harvey Moeis, Vonis Helena Lim juga Diperberat jadi 10 Tahun Penjara di Kasus Timah
Tak hanya Harvey Moeis, vonis Helena Lim juga diperberat jadi 10 tahun penjara di kasus korupsi timah.
Editor:
Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNNEWS/HO/Kejagung
KORUPSI TIMAH - Foto kolase Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim (kanan) dan pengusaha yang juga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hasil putusan banding, Harvey Moeis dan Helena Lim vonisnya diperberat. (TRIBUNNEWS/HO/Kejagung)
Uang tersebut dinilai oleh hakim tidak turut dinikmati oleh Helena Lim.
Sehingga, hakim menganggap Harvey harusnya mengganti uang Rp420 miliar itu secara pribadi.
"Menimbang bahwa terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan terdakwa Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum, dan kemudian disetor kepada terdakwa Harvey Moeis kembali yang jumlahnya mencapai Rp420 miliar.
"Tidak terungkap bahwa Helena Lim menikmati uang yang dikumpulkan Harvey Moeis," kata hakim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim Diperberat dari 5 Jadi 10 Tahun Penjara"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Banding Kejagung Dikabulkan, Harvey Moeis Divonis Jadi 20 Tahun Penjara, Helena Lim 10 Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240404_Harvey-Moeis_Helena-Lim_Kaesang_artis_korupsi-timah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.