Berita Nasional Terkini

Alasan Hasto Kristiyanto Bakal Ajukan Kembali Praperadilan, KPK Tak Gentar

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal ajukan kembali praperadilan, KPK tak gentar dan siap menghadapi gugatan.

WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
HASTO VS KPK - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui usai acara pembekalan para kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). Usai ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Hasto Kristiyanto berencana kembali ajukan gugatan praperadilan. KPK pun siap kembali menghadapi gugatan Hasto. (WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti) 

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).

Gugatan tersebut diajukan setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Hasto usai Menang di Praperadilan, Pemeriksaan Tunggu Tim Penyidik

KPK Siap Hadapi Gugatan Hasto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapannya soal kemungkinan adanya gugatan baru yang dilayangkan pihak Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto setelah PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya pada Kamis (13/2/2025) kemarin.

Diketahui, gugatan praperadilan Hasto yang ditolak PN Jaksel terkait status tersangkanya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan eks politisi PDIP Harun Masiku.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, gugatan praperadilan yang dilakukan berkali-kali ini memang biasa terjadi.

KPK juga sudah banyak menghadapi perkara yang pengajuan gugatan praperadilannya dilakukan berkali-kali.

Untuk itu KPK akan siap menghadapi jika kubu Hasto ingin kembali melayangkan gugatan praperadilan terkait keabsahan status tersangka Sekjen PDIP ini.

"Ya kita hadapi, biasa dalam beberapa perkara juga ada yang beberapa kali mengajukan praperadilan," kata Fitroh dilansir Kompas.com, Jumat (14/2/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku pihaknya masih belum menentukan langkah selanjutnya jika Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan.

Johanis menyebut, pihaknya akan melihat terlebih dulu, dalil apa yang akan dilayangkan Hasto.

Setelahnya KPK akan membuat bantahan dalil gugatan Hasto tersebut.

"Kita akan melihat dulu dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan HK (Hasto Kristiyanto), baru kami bisa membuat counter atas dalil permohonan praperadilannya," terang Johanis.

Sebelumnya, tim hukum Hasto membuka peluang akan adanya peluang untuk mengajukan praperadilan lagi setelah gugatan mereka tidak diterima.

Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved