Berita Nasional Terkini

Alasan Hasto Kristiyanto Bakal Ajukan Kembali Praperadilan, KPK Tak Gentar

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal ajukan kembali praperadilan, KPK tak gentar dan siap menghadapi gugatan.

WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
HASTO VS KPK - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui usai acara pembekalan para kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). Usai ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Hasto Kristiyanto berencana kembali ajukan gugatan praperadilan. KPK pun siap kembali menghadapi gugatan Hasto. (WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasto Kristiyanto bakal ajukan kembali praperadilan, KPK tak gentar.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan kembali mengajukan gugatan praperadilan, setelah yang pertama ditolak hakim.

Bahkan, akan ada dua permohonan yang diajukan Hasto.

Baca juga: Upaya Hasto Kandas, Sidang Praperadilan Putuskan Penetapan Status Sekjen PDIP Sesuai Prosedur

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Langkah ini diambil setelah gugatan sebelumnya terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak oleh hakim.

"Kami akan segera kembali mengajukan 2 permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan," kata Ronny dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Ronny juga mempersoalkan status tersangka Hasto dianggap sah setelah gugatan praperadilan tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Frasa sudah sah tidak tepat karena dalam putusan hakim belum menyentuh pokok perkara," ujarnya.

Sebaliknya, kata dia, hakim justru memberikan ruang bagi pemohon untuk kembali mengajukan praperadilan dengan dua gugatan terpisah, yakni terkait dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.

"Jadi, tidak tepat untuk mengatakan bahwa status tersangka Mas Hasto Kristiyanto sudah sah setelah putusan hakim," ucap Ronny.

Ronny menegaskan, status tersangka yang disematkan kepada Hasto merupakan keputusan sepihak KPK.

"Status beliau memang tersangka, tetapi itu versi KPK. Justru status itu yang kami gugat," tuturnya.

Dia menjelaskan, putusan majelis hakim tidak menyentuh pokok perkara dan memberi peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan kembali.

"Putusan hakim belum menyentuh pokok perkara. Dan masih dimungkinkan untuk mengajukan pra peradilan kembali dengan dua materi permohonan," tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Djuyamto menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved