Sabtu, 25 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Rusmadi Buka Suara Soal Panggilan Kejati Kaltim, Diperiksa 6 Jam Kasus Dugaan Korupsi Perusda BKS

Mantan Sekda Provinsi Kaltim, Rusmadi Wongso buka suara soal panggilan Kejati Kaltim. Diperiksa 6 jam kasus dugaan korupsi Perusda BKS Kaltim.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
KASUS KORUPSI BATUBARA - Arsip foto Rusmadi Wongso menjawab terkait komunikasi terhadap bacalon di Pilgub Kaltim 2024. rusmadi wongso. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mantan Sekda Provinsi Kaltim, Rusmadi Wongso buka suara soal panggilan Kejati Kaltim.

Kepada Tribunkaltim.co, Rusmadi Wongso mengaku menjalani pemeriksaan dari 09.00 hingga 15.00 alias 6 jam di Kejati Kaltim.

Sebagai informasi, Rusmadi Wongso mengaku datang sebagai saksi terkait kasus korupsi perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) 2017-2020 yang merugikan negara hingga Rp 21 Miliar.

Kasus tersebut diungkap Kejaksaan Tinggi Kaltim beberapa waktu lalu, sampai saat ini beberapa orang telah dijadikan tersangka.

Baca juga: Rusmadi Wongso Partai Apa? Sosok Wawali Samarinda Masuk Daftar Saksi yang Diperiksa Kejati Kaltim

Mantan Ketua Dewan Pengawas pada Perusda BKS itu membenarkan kehadiran di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa, (11/2/2025).

"Ya Betul, kan, kamu sudah beritakan, kenapa tanya saya lagi," ucapnya saat dikonfirmasi TribunKaltim.Co lewat telpon WhatsApp. Pada Jum'at, (14/2/2025).

Saat ditanya kedatangan di Kejati Kaltim, mantan Sekpro Kaltim Rusmadi Wongso hadir bersama empat orang lainnya atas surat resmi panggilan dari Kejati Kaltim.

"Saksi, terkait dengan persoalan yang kamu tulis itu, kan, diperiksa sebagai badan pengawas," ujarnya. 

Dirinya hadir bersama Daddy Ruhiyat dan Apriadi Djamhurie Gani selaku mantan anggota dewan Pengawas Perusda BKS dan Jajaran mantan direksi, Wahyudi Manaf selaku mantan Direktur Operasional BKS serta Didi Muliadi mantan Direktur Perusda BKS.

"Tapi yang jelas saya posisi sebagai saksi, jadi menghadiri di sana gitu, hari Selasa 11 Febuari 2025. Saya hadirin, itu bukan dihadiri, saya hadirin dalam kapasitas saksi sebagai badan pengawas," jelasnya. 

"Kan ada surat panggilan, masa kejaksaan manggil lewat telepon, tidak ada surat resmi," ucapnya. 

Baca juga: Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim, Perkara Korupsi Perusda Pertambangan BKS Samarinda

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim memeriksa Wakil Walikota Samarinda itu sejak pagi hari hingga sore hari, terkait kasus Perusda BKS yang merugikan negara puluhan miliar rupiah. 

"Saya ke sana sesuai undangan, jam 9 saya hadir, sampai jam 03.00 saya, itu istirahatnya kan lama juga gitu solat, makan," ucapnya. 

"Satu orang ya Pak Yuli (Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim)," katanya. 

Untuk diketahui dalam kasus ini pada tahun 2017-2020 Perusda BKS telah melakukan kerjasama dalam jual beli batu bara dengan 5 perusahaan swasta dengan anggaran 25.884.551.338,- atau Rp 25 miliar. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved