Berita Nasional Terkini
Usai Praperadilan Ditolak Hakim, KPK Akan Panggil Hasto Kristiyanto lagi pada Pekan Depan
KPK sudah memiliki rencana untuk memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto pada pekan depan.
TRIBUNKALTIM.CO - Usai praperadilan ditolak hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki rencana untuk memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto pada pekan depan.
"Kemungkinan besar pekan depan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Namun, untuk tanggal pastinya, Tessa belum bisa menyampaikan. Dia hanya meminta publik untuk menunggu pekan depan.
"Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kapannya saya belum bisa buka," katanya.
Baca juga: Hasto Bakal Ajukan 2 Permohonan Praperadilan Lagi, Kuasa Hukum: Hakim Belum Sentuh Pokok Perkara
Sejauh informasi yang diterima, kata Tessa, Hasto masih bersikap kooperatif. Komisi antikorupsi menantikan kehadiran Hasto pada pekan depan.
"Yang bersama melalui PH (penasihat hukum) menyatakan akan kooperatif ya, dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi," kata Tessa.
Praperadilan yang dimohonkan oleh Hasto Kristiyanto diketahui tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto.
Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum. Status tersangka Hasto Kristiyanto pun kini menjadi sah usai praperadilannya tidak dapat diterima.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca juga: Alasan Hasto Kristiyanto Bakal Ajukan Kembali Praperadilan, KPK Tak Gentar
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.
Ganjar Dorong Hasto Ajukan Praperadilan Lagi
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo mendorong Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikannya usai gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Tidak terima itu bisa mengajukan kembali, karena biasanya tidak diterima itu pasti ada alasan administratif," kata Ganjar di Jakarta, Sabtu (15/2/2025), dikutip dari video Kompas TV.
"Rasanya, kalau saya sih mendorong praperadilannya diajukan kembali," sambungnya.
Meski demikian, ia menyerahkan hal tersebut kepada Hasto dan tim kuasa hukumnya.
"Tapi saya tidak tahu nanti apakah pak Hasto secara pribadi terus kemudian dari partai dan dari lawyer-nya nanti akan bersikap seperti itu," ucapnya.
Baca juga: Upaya Hasto Kandas, Sidang Praperadilan Putuskan Penetapan Status Sekjen PDIP Sesuai Prosedur
Ia berharap fakta dalam kasus suap yang menjerat Hasto dapat menjadi terang benderang.
"Saya kira kita mesti membuka seterang-terangnya apa yang terjadi," ungkapnya.
Hasto sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, oleh KPK.
Permohonan praperadilan yang diajukan pada 10 Januari 2025 tersebut teregister dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Pada Kamis (13/2/2025) lalu, hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.
Hakim menyatakan praperadilan Sekjen PDIP itu kabur atau tidak jelas.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim di PN Jaksel, Kamis.
Berdasarkan pertimbangan hukum, hakim berpendapat, karena eksepsi pada A2 dikabulkan, maka untuk eksepsi termohon yang lain dan selebihnya, tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.
“Oleh karena eksepsi termohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum lagi, sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon adalah tidak dapat diterima,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.co
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.