Tribun Kaltim Hari Ini
Upaya Hasto Kandas, Sidang Praperadilan Putuskan Penetapan Status Sekjen PDIP Sesuai Prosedur
Upaya Hasto kandas, Sidang Praperadilan putuskan penetapan status Sekjen PDIP sesuai prosedur
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melanjutkan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Diketahui hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru saja tidak menerima permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto.
"Lanjut terus," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan, Kamis (13/2).
Sementara, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca juga: KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Hasto usai Menang di Praperadilan, Pemeriksaan Tunggu Tim Penyidik
Setyo mengatakan, putusan hakim tersebut membuktikan bahwa tindakan penyidik dalam menangani kasus Hasto sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana didalilkan dan argumentasi dari tim biro hukum," kata Setyo saat dihubungi, Kamis (13/2).
Setyo mengatakan, setelah adanya putusan tersebut, penyidik akan menentukan langkah selanjutnya, baik itu pemanggilan, penggeledahan, hingga penahanan Hasto.
"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," kata, Setyo Budiyanto menambahkan.
Diberitakan, hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.

Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.
Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.