Berita Nasional Terkini
Hasto Bakal Ajukan 2 Permohonan Praperadilan Lagi, Kuasa Hukum: Hakim Belum Sentuh Pokok Perkara
Hasto bakal ajukan 2 permohonan praperadilan lagi, Kuasa Hukum: Hakim belum sentuh pokok perkara.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Hasto bakal ajukan 2 permohonan praperadilan lagi, Kuasa Hukum: Hakim belum sentuh pokok perkara.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan kembali mengajukan gugatan praperadilan, setelah yang pertama ditolak hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengaku tak gentar sudah sudah biasa hadapi praperadilan berkali-kali.
Kin Hasto akan ajukan dua permohonan praperadilan.
Baca juga: Upaya Hasto Kandas, Sidang Praperadilan Putuskan Penetapan Status Sekjen PDIP Sesuai Prosedur
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil setelah gugatan sebelumnya terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak oleh hakim.
"Kami akan segera kembali mengajukan 2 permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan," kata Ronny dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Ronny juga mempersoalkan status tersangka Hasto dianggap sah setelah gugatan praperadilan tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Frasa sudah sah tidak tepat karena dalam putusan hakim belum menyentuh pokok perkara," ujarnya.
Sebaliknya, kata dia, hakim justru memberikan ruang bagi pemohon untuk kembali mengajukan praperadilan dengan dua gugatan terpisah, yakni terkait dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.
"Jadi, tidak tepat untuk mengatakan bahwa status tersangka Mas Hasto Kristiyanto sudah sah setelah putusan hakim," ucap Ronny.
Ronny menegaskan, status tersangka yang disematkan kepada Hasto merupakan keputusan sepihak KPK.
"Status beliau memang tersangka, tetapi itu versi KPK. Justru status itu yang kami gugat," tuturnya.
Dia menjelaskan, putusan majelis hakim tidak menyentuh pokok perkara dan memberi peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan kembali.
"Putusan hakim belum menyentuh pokok perkara. Dan masih dimungkinkan untuk mengajukan pra peradilan kembali dengan dua materi permohonan," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.