Sabtu, 25 April 2026

Berita Kaltim Terkini

Dinkes Kaltim Catat 353 Kasus Rabies Selama Setahun, Terbanyak di Balikpapan dan Samarinda

Sepanjang 2024 hingga Januari 2025, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat ada 353 kasus gigitan hewan rabies

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
KASUS RABIES DI KALTIM - Ilustrasi pelihatan kucing.  Sepanjang 2024 hingga Januari 2025, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat ada 353 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) terjadi di Benua Etam (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sepanjang 2024 hingga Januari 2025, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat ada 353 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) terjadi di Benua Etam.

Dari 353 kasus GHPR itu, 328 kejadian mendapatkan penanganan berupa pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) dan 5 lainnya mengalami luka gigitan parah sehingga memerlukan pemberian Serum Anti Rabies (SAR).

Kepala Dinkes Kaltim, dr. Jaya Mualimin menyebutkan ada sejumlah daerah di Benua Etam yang dianggap rawan rabies.

Yakni Kota Balikpapan dengan 107 kasus GHPR, Kota Samarinda 61 kasus, Kabupaten Kutai Timu 34 kasus dan Kabupaten Kutai Kartanegara 22 kasus.

Baca juga: Kurangi Risiko Penularan Rabies, DTPHP Berau Gelar Vaksinasi Rabies Gratis untuk Kucing

Guna menekan kasus rabies, Dinkes Kaltim secara berkelanjutan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Dinkes juga menyediakan vaksin anti rabies di seluruh fasilitas kesehatan serta secara terintegrasi bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Kader Siaga Rabies (Kasira) melakukan pengawasan terhadap hewan penular rabies.

"Hewan penular rabies adalah anjing, kera, kucing, kelelawar dan sejumlah hewan liar. Kami terus sosialisasi tentang bahaya rabies dan pencegahannya," ujar dr. Jaya.

Ia menekankan kepada seluruh lapisan masyarakat Kaltim untuk segera mengunjungi faskes terdekat apabila terkena gigitan hewan penular rabies.

"Sekalipun yakin hewan itu sudah divaksin atau apa. Tetap periksakan diri. Penanganan yang cepat dan tepat dapat mencegah penyebaran virus rabies yang mematikan," tegasnya.

Kalaupun terlanjur terkena gigitan, dr. Jaya menjelaskan korban harus segera mencuci luka gigitan dengan air mengalir dan sabun minimal 15 menit. 

Setelah itu, segera pergi ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Baca juga: Sambut HUT ke-65 Paser, Disbunak Lakukan Vaksinasi Rabies dan Sterilisasi Kucing Jantan 

Dinkes Kaltim juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan untuk rutin memberi vaksinasi rabies guna melindungi hewan yang dipelihara dan juga manusia itu sendiri.

"Pastikan juga selalu menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran bebas. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran rabies dan penyakit menular lainnya," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved