Berita Samarinda Terkini

Ini Strategi yang Diterapkan Pemkot Samarinda Dalam Penghematan Anggaran Sesuai Instruksi Presiden

Ia mengungkapkan bahwa terdapat beberapa pos anggaran yang menjadi fokus penghematan berdasarkan Inpres tersebut

Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Nur Pratama
PEMKOT SAMARINDA - Foto arsip, Ilustrasi suasana Teras Samarinda Minggu pagi 6 Oktober 2024. Teras Samarinda, Ikon baru ruang publik yang menjadi pusat rekreasi dan aktivitas masyarakat Samarinda.(TribunKaltim.co/Nur Pratama) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyatakan kesiapan untuk melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan penghematan anggaran di kementerian dan lembaga (K/L) pada tahun 2025. 

Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut mengharuskan pemerintah pusat dan daerah melakukan efisiensi anggaran senilai Rp 306,7 triliun yang akan dialokasikan untuk program prioritas nasional, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Ibrahim, menyatakan bahwa sebagai bagian dari pemerintah nasional, Pemkot Samarinda wajib mengikuti arahan dari pusat, termasuk pelaksanaan efisiensi anggaran.

 Ia mengungkapkan bahwa terdapat beberapa pos anggaran yang menjadi fokus penghematan berdasarkan Inpres tersebut.

Baca juga: Jelang Pelantikan Walikota Samarinda Andi Harun Sampaikan Apresiasi Mendalam Kepada Rusmadi

“Namanya pemerintah daerah, apa yang dikatakan dari pusat harus diikuti, apapun yang terjadi. 

Seperti Inpres Nomor 1 Tahun 2025, ada beberapa poin yang diefisiensikan, terutama yang dianggap tidak optimal dan tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Ibrahim.

Ibrahim menjelaskan bahwa beberapa pos anggaran yang akan diefisiensikan antara lain perjalanan dinas, sarasehan, diskusi Focus Group Discussion (FGD), alat tulis kantor (ATK), serta honorarium yang tidak bersifat esensial. 

“Ini sudah kami bicarakan dan sedang dalam tahap pemetaan pos anggaran mana saja yang akan terpengaruh,” jelasnya.

Selain itu, Ibrahim mengungkapkan bahwa penghematan ini juga berdampak pada pendapatan daerah, khususnya pada Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan Dana Alokasi Umum (DAU). 

Untuk Kota Samarinda, DAU yang semula dialokasikan sebesar Rp 927 miliar kini dipangkas menjadi Rp 922 miliar.

Sedangkan DAK fisik yang semula Rp 37 miliar dari APBD kota kini dipangkas menjadi Rp 18 miliar. 

“Ini tentu mempengaruhi agenda pembangunan yang sudah teralokasikan,” ungkap Ibrahim.

Untuk menghadapi penghematan anggaran ini, Pemkot Samarinda merumuskan strategi penyesuaian, termasuk melakukan pemetaan ulang pada anggaran yang terdampak. 

Ibrahim menyebutkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sudah mulai memetakan pos anggaran yang akan terkoreksi.

“Kami sudah melakukan pemetaan dan akan melaporkannya. Nantinya, setelah rapat dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan TAPD, akan ada penjelasan spesifik mengenai jumlah anggaran yang akan dipotong,” terang Ibrahim.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved