Berita Samarinda Terkini
Oknum Guru Honorer Diduga Asusila ke Anak Murid di SD Samarinda, Tercatat Ada 2 Lokasi
Oknum guru diduga melakukan tindakan asusila di dua sekolah dasar di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
"Setelah dipertanyakan kepada si pelaku bahwa motifnya adalah karena pelaku ini merasa memiliki hawa nafsu terhadap anak yang masih bawah umur dan memperlakukan anak-anak tersebut seperti orang dewasa," ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku oknum guru yaitu MR (24) dan MS (25) yang melakukan tindakan pelecehan asusila terhadap anak di bawah umur di SD sudah diamankan oleh Polresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Awal Mula Remaja 14 Tahun di Kukar Jadi Korban Asusila, Kenal di Facebook hingga Chat WA Dibongkar
Saudara Mr, maupun saudara Ms kita kenakan itu pasal 82 (2) Jo pasal 76 e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan tentang Perpu nomor 11 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman yang akan digunakan kepada pelaku yaitu 15 tahun penjara. Kemudian ditambah dengan sepertiga dari akumulasi hukuman nantinya dan denda maksimal 5 miliar rupiah," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.