Berita Samarinda Terkini
Proses Audit Dishub Samarinda Diberi Waktu Sebulan, 23 Jukir Sudah Diperiksa
Dinas Perhubungan Kota Samarinda saat ini tengah menjalani proses audit oleh Inspektorat Kota Samarinda
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Dinas Perhubungan Kota Samarinda saat ini tengah menjalani proses audit oleh Inspektorat Kota Samarinda.
Audit ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Walikota Samarinda, Andi Harun, di beberapa ruas jalan pada Januari lalu.
Selama ini, pembagian hasil parkir diterapkan dengan sistem 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk pemerintah.
Sistem ini dinilai tidak adil dan kurang memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah.
Sebelumnya Walikota Andi Harun menyatakan bahwa pembagian yang tidak seimbang ini harus segera dievaluasi agar pendapatan dari sektor parkir dapat memberikan kontribusi lebih besar untuk pembangunan kota.
Baca juga: 70 Persen Pendapatan Parkir Dinikmati Jukir, Dishub Samarinda Jalani Proses Audit
Asisten II Ekonomi Pembangunan Marnabas Patiroy untuk mengawal keberlangsungan audit tersebut.
Saat dikonfirmasi, Marnabas menyampaikan perkembangan terbaru terkait audit tersebut.
"Saat ini masih akan ditindaklanjuti, karena ada ditemukan kesalahan administrasi. Sejauh ini temuannya memang masih didalami oleh Irban khusus, karena masih pemeriksaan awal," ujar Marnabas.
Pemeriksaan awal tersebut dimulai dari tiga sampel dengan 23 juru parkir (jukir) yang dipanggil untuk diperiksa.
Meski ada temuan dugaan kesalahan administrasi, namun temuan ini masih perlu dipastikan kebenarannya agar tidak menimbulkan fitnah.
"Selesainya tergantung, yang jelas kita beri waktu satu bulan untuk pemeriksaan. Dari hasil penelusuran awal ditemukan indikasi sehingga kami turunkan Irban (Inspektur Pembantu)," tuturnya.
Marnabas menjelaskan bahwa jika ada penyalahgunaan dalam pengelolaan parkir, sanksi akan diberikan.
Terdapat dua jenis sanksi yang dapat diterapkan yakni sanksi administrasi dan pemulihan setoran yang tidak sesuai.
Jika terbukti ada pengelolaan yang tidak sesuai, maka setoran yang tidak masuk ke kas daerah harus dikembalikan.
"Namun kalau wewenang penggantian kepala dinasnya pasti wewenang walikota. Tim akan menggali apakah ada potensi keikutsertaan atau karena memang kelalaian anggota yang nakal," tegas Marnabas.
Baca juga: Parkir di Trotoar, Mobil Ayla Merah di Kelurahan Sidodadi Digembok Dishub Samarinda
Inilah Daftar Pemenang Honda Modif Contes 2025 Seri Samarinda, Kreasi Motor Plat KT |
![]() |
---|
Ini Alasan SPPG tak Ada Pembagian MBG di Samarinda Hari Ini |
![]() |
---|
Unmul Kukuhkan 18 Guru Besar Baru di Dies Natalis ke-63, Simbol Dedikasi dan Harapan Bangsa |
![]() |
---|
Walikota Samarinda Andi Harun Lantik Ratusan Pejabat Baru, Tekankan Anti-KKN |
![]() |
---|
Walikota Samarinda Andi Harun Akan Evaluasi Pejabat yang Baru Dilantik Selama 1 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.