Berita Samarinda Terkini

Proses Audit Dishub Samarinda Diberi Waktu Sebulan, 23 Jukir Sudah Diperiksa

Dinas Perhubungan Kota Samarinda saat ini tengah menjalani proses audit oleh Inspektorat Kota Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
AUDIT - Asisten II Ekonomi Pembangunan Pemkot Samarinda Marnabas Patiroy, Minggu (16/2). Marnabas membeberkan perkembangan dari audit Dishub Samarinda yang saat ini masih terus berjalan. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Dinas Perhubungan Kota Samarinda saat ini tengah menjalani proses audit oleh Inspektorat Kota Samarinda.

Audit ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Walikota Samarinda, Andi Harun, di beberapa ruas jalan pada Januari lalu. 

Selama ini, pembagian hasil parkir diterapkan dengan sistem 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk pemerintah.

Sistem ini dinilai tidak adil dan kurang memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah. 

Sebelumnya Walikota Andi Harun menyatakan bahwa pembagian yang tidak seimbang ini harus segera dievaluasi agar pendapatan dari sektor parkir dapat memberikan kontribusi lebih besar untuk pembangunan kota. 

Baca juga: 70 Persen Pendapatan Parkir Dinikmati Jukir, Dishub Samarinda Jalani Proses Audit

Asisten II Ekonomi Pembangunan Marnabas Patiroy untuk mengawal keberlangsungan audit tersebut.

Saat dikonfirmasi, Marnabas menyampaikan perkembangan terbaru terkait audit tersebut. 

"Saat ini masih akan ditindaklanjuti, karena ada ditemukan kesalahan administrasi. Sejauh ini temuannya memang masih didalami oleh Irban khusus, karena masih pemeriksaan awal," ujar Marnabas.

Pemeriksaan awal tersebut dimulai dari tiga sampel dengan 23 juru parkir (jukir) yang dipanggil untuk diperiksa.

Meski ada temuan dugaan kesalahan administrasi, namun temuan ini masih perlu dipastikan kebenarannya agar tidak menimbulkan fitnah.

"Selesainya tergantung, yang jelas kita beri waktu satu bulan untuk pemeriksaan. Dari hasil penelusuran awal ditemukan indikasi sehingga kami turunkan Irban (Inspektur Pembantu)," tuturnya.

Marnabas menjelaskan bahwa jika ada penyalahgunaan dalam pengelolaan parkir, sanksi akan diberikan.

Terdapat dua jenis sanksi yang dapat diterapkan yakni sanksi administrasi dan pemulihan setoran yang tidak sesuai.

Jika terbukti ada pengelolaan yang tidak sesuai, maka setoran yang tidak masuk ke kas daerah harus dikembalikan.

"Namun kalau wewenang penggantian kepala dinasnya pasti wewenang walikota. Tim akan menggali apakah ada potensi keikutsertaan atau karena memang kelalaian anggota yang nakal," tegas Marnabas.

Baca juga: Parkir di Trotoar, Mobil Ayla Merah di Kelurahan Sidodadi Digembok Dishub Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved