Pilkada 2024

Daftar 3 Calon Bupati di Kaltim yang Batal Ikut Dilantik, Jadwal Putusan Akhir MK Sengketa Pilkada

Daftar 3 calon bupati di Kaltim yang batal ikut dilantik, jadwal putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 untuk tiga daerah

|
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani/Mitha Aulia Anggraini/Renata Andini Pangesti
CABUP TAK DILANTIK - Dari kiri ke kanan: Owena Mayang Shari Belawan, Edi Damansyah dan Sri Juniarsih. Ketiga calon bupati di Kaltim ini tak ikut dilantik, Jumat (21/2/2025). Jadwal putusan akhir Mahkamah Konstitusi untuk sengketa Pilkada 2024. (TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani/Mitha Aulia Anggraini/Renata Andini Pangesti) 

Sebab itu, pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan yang ada, termasuk menunggu putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada 24 Februari 2025.

Sidang Pembuktian di MK ini masih berlangsung hingga 17 Februari untuk beberapa daerah.

Kemudian akan dilanjutkan dengan agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 18–21 Februari 2025 sebelum putusan diumumkan.

"Jika RPH sudah, Kita tunggu putusan MK yang terjadwal pada 24 Februari 2025.

Apa yang menjadi keputusan, itu yang akan kita laksanakan," pungkasnya.

Baca juga: 3 Calon Bupati di Kaltim yang Batal Dilantik 20 Februari 2025, Cek Jadwal Putusan MK Pilkada 2024

(TribunKaltim.co/Mohammad Faoiroussaniy/Ary Nindita Intan RS)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved