Pilkada 2024
Daftar 3 Calon Bupati di Kaltim yang Batal Ikut Dilantik, Jadwal Putusan Akhir MK Sengketa Pilkada
Daftar 3 calon bupati di Kaltim yang batal ikut dilantik, jadwal putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 untuk tiga daerah
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Sebanyak 3 paslon Bupati-Wabup yang belum ikut pelantikan kepala daerah 2025 karena masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi adalah:
- Edi Damansyah-Rendi Solihin, paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 01 di Pilkada Kukar 2024
- Sri Juniarsih-Gamalis, paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 02 di Pilkada Berau 2024
- Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah, paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 03 di Pilkada Mahulu 2024
3 Perkara dari Kaltim di MK
Diketahui, 3 perkara sengketa Pilkada 2024 saat ini masih menunggu putusan akhir MK, yakni:
- Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Gugatan Novita Bulan-Arya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Sidang pembuktian MK untuk ketiga sengketa Pilkada 2024 di Kaltim tersebut telah selesai digelar, 11 dan 13 Februari 2024 lalu.
Baca juga: Rudy-Seno Tes Kesehatan di Kemendagri Hari Ini, Daftar 8 Kepala Daerah di Kaltim yang Siap Dilantik
Dalam sidang pembuktian MK, masing-masing pihak dalam setiap perkara telah mengajukan saksi dan ahli.
Majelis Hakim telah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari seluruh pihak yang berperkara, mulai Pemohon (yang mengajukan gugatan), Termohon (KPU terkait), Pihak Terkait (paslon lain) dan Pemberi Keterangan (Bawaslu).
Selanjutnya, hakim akan mengadakan Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH untuk setiap perkara demi memutus perkara.
Untuk kepastian jadwal sidang putusan akhir MK, 24 Februari 2025 nanti akan disampaikan kemudian oleh Panitera.
Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan akhir untuk ketiga perkara gugatan sengketa Pilkada 2024 di Kaltim tersebut pada Senin, 24 Februari 2025.
Jadwal pembacaan putusan akhir MK ini disampaikan masing-masing Ketua Majelis Hakim (Suhartoyo dan Saldi Isra) pada saat sidang pembuktian MK.
Diketahui, perkara Dendi-Alif disidangkan Majelis Hakim Panel I yang diketuai Suhartoyo, sementara perkara Bulan-Fathra dan Madri Pani-Agus Wahyudi disidangkan Majelis Hakim Panel II yang diketuai Saldi Isra.
KPU Tunggu Putusan MK
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses di MK sesuai aturan yang berlaku.
"Kami merasa bahwa apa yang disampaikan oleh saksi ahli kami memberikan kekuatan terhadap argumentasi, bahwa proses pencalonan kemarin sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni PKPU 8 Tahun 2024," ujar Wiwin saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Jumat (14/2/2025).
Ia menjelaskan, bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU Kukar merupakan mantan Ketua KPU yang menandatangani PKPU 8 Tahun 2024.
Hal ini semakin memperkuat keyakinan bahwa langkah yang diambil KPU Kukar sudah sesuai dengan norma hukum.
Dirinya juga menambahkan bahwa dalam hal ini KPU, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hanya bertugas melaksanakan norma dan aturan hukum yang telah ditetapkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.