Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Tindak Tegas Reklame Tak Berizin, Beri Waktu 7 Hari untuk Urus Perizinan
Kegiatan tersebut melibatkan puluhan personel Satpol PP Samarinda yang bergerak menyisir berbagai ruas jalan utama di Kota Samarinda
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Reklame merupakan alat atau media yang dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan.
Namun nyatanya tidak semua reklame yang terpasang di ruang publik memiliki izin resmi.
Hal inilah yang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui tim gabungan dari berbagai instansi terkait melaksanakan penertiban reklame ilegal sejak Senin (17/02).
Baca juga: Pilar Jembatan Mahakam Samarinda Rusak Ditabrak Kapal, BBPJN Lakukan Investigasi
Kegiatan tersebut melibatkan puluhan personel Satpol PP Samarinda yang bergerak menyisir berbagai ruas jalan utama di Kota Samarinda.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan terhadap semua jenis reklame yang tidak memiliki izin resmi, tidak membayar pajak, atau sudah melewati masa tayangnya.
“Kami menertibkan reklame, baik besar maupun kecil, yang menggunakan rangka besi maupun tidak.
Banyak pelaku advertising yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, atau pajaknya sudah jatuh tempo,” ujar Anis.
Tim Satpol PP telah menyisir beberapa lokasi strategis seperti Jalan SParman, Mall Lembuswana, Jalan Juanda, dan Jalan Antasari. Selain itu, penertiban juga dilakukan di Jalan Hasan Basri, Jalan Ahmad Yani, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan PM Nor, Jalan M. Yamin, Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Bhayangkara, Jalan Awang Long, hingga Jalan Diponegoro.
Anis menegaskan bahwa pemilik reklame yang melanggar diberikan waktu tujuh hari untuk mengurus perizinan dan kewajiban pajak mereka.
Pihaknya juga memasang stiker sebagai tanda belum terbayarkan pajak reklame.
“Kalau dalam tujuh hari tidak ada respon dari pemilik reklame, maka akan kami tertibkan. Artinya, bisa kami bongkar,” tegasnya.
Menambahkan, Plt (Pelaksana Teknis) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Ali Fitri Noor, mengatakan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemkot Samarinda dalam menata reklame di kota.
Ia menekankan bahwa reklame yang masa tayangnya telah habis harus segera diperbarui sesuai aturan yang berlaku.
“Kita menegaskan bahwa reklame yang masa tayangnya telah habis harus segera diperbarui. Selain itu, reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang juga harus ditertibkan,” ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa penertiban ini juga merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.
Ia berharap para pelaku usaha reklame dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
“Pendapatan daerah dari pajak reklame ini nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas publik dan peningkatan layanan pemerintah,” pungkasnya. (*)
Samarinda Bergejolak, Aliansi Mahakam Undang Warga Kaltim Turun Aksi 1 September |
![]() |
---|
Warga Samarinda Keluhkan Macet Proyek Saluran Air di Jalan Kadrie Oening |
![]() |
---|
Polresta Samarinda Gelar Salat Gaib untuk Driver Ojol, Doakan Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Pustakawan dan Pengelola Perpus Antusias Ikut Workshop Jurnalistik, DPK Kaltim Undang 2 Profesional |
![]() |
---|
IRT di Samarinda Ditangkap Polisi Akibat Tipu Jual Beli Bungkil, Korban Rugi Rp235 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.