Berita Balikpapan Terkini

Operator Tambang Ilegal di Eks Hotel Tirta Balikpapan Dihukum 2 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Operator tambang ilegal di eks Hotel Tirta Balikpapan dihukum 2 tahun dan denda Rp 100 juta.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah
VONIS TAMBANG ILEGAL – Rohmad, terdakwa kasus pertambangan ilegal di lahan eks Hotel Tirta Balikpapan, saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (19/2/2025) hari ini. Majelis hakim menjatuhinya hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.(TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengadilan Negeri Balikpapan telah menjatuhkan vonis terhadap Rohmad, terdakwa kasus pertambangan ilegal di lahan eks Hotel Tirta Balikpapan.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (19/2/2025) hari ini dengan nomor perkara 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp, majelis hakim memutuskan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa.

Sidang dimulai sekitar pukul 14.30 Wita yang mana majelis hakim diketuai Ari Siswanto.

Sementara terdakwa Rohmad yang didampingi penasihat hukum, Efi Maryono.

Hakim membacakan putusan setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP).

“Faktor yang memberatkan, terdakwa telah menyebabkan kerusakan lingkungan,” ujar hakim Ari saat membacakan putusan.

Baca juga: Terdakwa Tambang Ilegal Eks Hotel Tirta Balikpapan Rohmad Merasa Dikambinghitamkan

Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti pengakuan dan penyesalan terdakwa atas perbuatannya, rekam jejak hukum yang bersih, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta. 

“Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” lanjut hakim Ari.

Selain itu, masa tahanan sejak 27 November 2024 dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.

Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Menanggapi putusan tersebut, hakim bertanya kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai sikap mereka.

“Bagaimana dengan putusan ini?” tanya hakim Ari. 

Baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Pikir-pikir,” ujar Rohmad dan jaksa Penuntut Umum secara bergantian.

Baca juga: Sidang Kasus Tambang Ilegal Eks Hotel Tirta Balikpapan, Operator Lapangan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Pada persidangan sebelumnya, Kamis (13/2/2025), JPU Septiawan menuntut Rohmad dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

JPU menegaskan bahwa Rohmad terbukti melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, termasuk mengurug tanah tanpa memiliki izin resmi.

Dalam persidangan, peran saksi NH yang menerima setoran uang hasil penjualan dari Rohmad juga disorot, bersama dengan keterlibatan saksi HW dan BW, yang merupakan pimpinan perusahaan terkait.  

Rohmad sempat memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan bahwa ia adalah tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Penasihat hukumnya, Efi Maryono, juga mengajukan pembelaan untuk pengurangan hukuman.

Namun, Hakim Ari menyatakan bahwa waktu untuk mengajukan pledoi tertulis tidak mencukupi, mengingat terdakwa telah mengakui kesalahannya dan meminta keringanan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved