Menanti Kinerja Kepala Daerah Terpilih
Data menarik pada Pilkada 2024 yang lalu menunjukan peningkatan jumlah perempuan yang dipercaya menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Oleh: Akmal Malik
Dirjen Otonomi Daerah
Pj Gubernur Sulawesi Barat 2022-2023
Pj Gubernur Kalimantan Timur 2023-2025
PEMILIHAN kepala daerah serentak nasional pada 37 provinsi (kecuali DIY), 415 kabupaten dan 93 kota otonom telah selesai dilaksanakan, meskipun masih menyisakan 40 daerah yang tertunda pelantikannya, meliputi 3 provinsi, 34 kabupaten dan 3 kota yang harus menunggu hasil keputusan persidangan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025, Presiden Prabowo melantik 481 pasangan kepala daerah terpilih di Istana Negara, terdiri atas 33 gubernur, 363 bupati, 85 walikota (untuk Kabupaten Ciamis hanya dilantik bupati karena calon wakil bupati meninggal menjelang pemilihan).
Sementara untuk Provinsi Aceh, karena kekhususannya telah dilakukan pelantikan mendahului (1 gubernur, 17 bupati dan 3 walikota).
Secara total, jumlah kepala daerah yang dilantik, baik oleh Presiden Prabowo secara serentak di Jakarta, maupun oleh Mendagri dan Gubernur Aceh hingga tanggal 20 Februari adalah sebanyak 1.005 orang, meliputi 961 di Jakarta dan 44 orang di Aceh, yang terdiri atas 503 orang kepala daerah dan 502 orang wakil kepala daerah.
Data menarik pada Pilkada 2024 yang lalu menunjukan peningkatan jumlah perempuan yang dipercaya menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Tercatat 111 orang perempuan (belum termasuk daerah yang masih menjalani PHP di MK) yang terpilih dan dilantik menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah, yakni gubernur 2 orang, wakil gubernur 5 orang, bupati 34 orang, wakil bupati 46 orang, walikota 7 orang, serta wakil walikota 17 orang.
Pasca usainya Pilkada serentak nasional ini, tentunya masyarakat di masing-masing daerah tengah menanti dan menumpangkan banyak harapan kepada kepala daerah terpilih untuk segera mewujudkan janji-janji yang telah disampaikan kepada masyarakat, baik yang memilih, maupun yang tidak memilih mereka.
Menjadi pemimpin daerah yang dipilih secara langsung oleh masyarakat, tentunya membuat kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih memiliki legitimasi dan otoritas kuat untuk memimpin daerah dengan kewenangan yang didukung Undang-undang, serta juga didukung oleh masyarakat pemilih yang diharapkan tetap setia mengawal dan membantu mewujudkan janji-janji mereka.
Sebagai eksekutor kebijakan desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih perlu memahami beberapa konteks dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berikut.
Pertama, penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya sebatas dimaknai sebagai pemberian kewenangan pemerintah daerah bersama DPRD untuk melaksanakan urusan-urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Namun, pelaksanaan kewenangan yang selama ini lebih didominasi oleh tuntutan hak-hak daerah semata, perlu diimbangi dengan juga melaksanakan kewajiban-kewajiban daerah sebagai bagian dari NKRI.
Disparitas yang cukup tinggi antardaerah, perlu diimbangi dengan orkerstrasi yang harmonis oleh kementerian-kementerian yang telah ditunjuk untuk membantu presiden.
Artinya, sinkronisasi antara pusat dan daerah menjadi sebuah keniscayaan untuk mewujudkan visi presiden.
Inilah salah satu esensi penting dilaksanakannya Pilkada serentak dan pelantikan serentak oleh presiden.
Kedua, kelembagaan daerah yang kolaboratif, ramping struktur dan kaya fungsi akan menjadi casing yang efektif agar kewenangan untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah berlangsung secara tepat sasaran.
| Transfer ke Daerah Dipangkas, Ekonom sebut Tekanan Fiskal Daerah Mulai Masuk Kategori Serius |
|
|---|
| 11 Kepala Daerah Kena OTT KPK Sepanjang 2025-2026, Wamendagri: Korupsi Penyakit Karakter |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian Siapkan Insentif Rp56 Miliar untuk Kepala Daerah Berprestasi di Kalimantan |
|
|---|
| KPK Dorong Capres dan Kepala Daerah Harus dari Kader Partai, Ini Respons Golkar |
|
|---|
| Harta Kekayaan 6 Kepala Daerah Era Prabowo yang Kena OTT KPK 2026, Siapa Terkaya? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241128_Pj-Gubernur-Kaltim-Akmal-Malik-saat-memberi-keterangan.jpg)