Berita Samarinda Terkini
Lakukan KDRT pada Mertua, Pria di Samarinda Diamankan Polisi
Lakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap mertua, pria di Samarinda diamankan polisi.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang mertua menjadi korban penganiayaan oleh menantu sendiri di Palaran, Kota Samarinda.
Kapolres Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Palaran, AKP Iswanto mengatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Minggu (16/2/ 2025) di Jalan Pelabuhan, Kecamatan Palaran.
KDRT itu kemudian dilaporkan dengan laporan polisi nomor Lp/B/08/11/2025/SPKT Polsek Palaran/Polresta Samarinda/Polda Kaltim pada 20 Februari 2025.
Polisi juga telah mengamankan pelaku berinisial AQ (22), menantu dari korban.
Baca juga: Lakukan Penipuan dengan Modus Gadai Motor, Pria Asal Balikpapan Diamankan Polsek Palaran
Kapolsek Palaran AKP Iswanto menjelaskan, itu berawal ketika pelaku dan korban dan menantu saling cekcok dan berujung penganiayaan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami cedera di bagian kepala sehingga perlu perawatan medis.
"Ya, akibat penganiayaan yang dilakukan korban mengalami luka dan mendapatkan delapan jahitan di sekitar kepala," ujarnya.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan sedang dimintai keterangan, termasuk saksi yang melihat kejadian KDRT guna kelengkapan penyidikan," tambahnya.
Baca juga: Polsek Palaran Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Curanmor saat Kegiatan Razia Balap Liar
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal Kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 44 (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukum hingga lima tahun penjara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250221_pelaku-KDRT-terhadap-mertuanya-di-Samarinda.jpg)