Demo Mahasiswa di Balikpapan

KAC Desak Kepolisian Bebaskan 6 Anggota Aliansi Mahasiswa Kota Minyak saat Aksi Indonesia Gelap

Kalimantan Advocacy Center (KAC) mendesak Polresta Balikpapan membebaskan 6 aktivis yang ditahan saat aksi demo bertajuk "Indonesia Gelap"

Penulis: Ardiana | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
DITAHAN POLISI - Aliansi Mahasiswa Kota Minyak saat demo di depan Kantor DPRD Balikpapan, Jumat (21/2/2025). Kalimantan Advocacy Center (KAC) mendesak Polresta Balikpapan membebaskan 6 aktivis yang ditahan saat aksi demo bertajuk "Indonesia Gelap" di depan Kantor DPRD Balikpapan. (RIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kalimantan Advocacy Center (KAC) mendesak Polresta Balikpapan membebaskan 6 aktivis yang ditahan saat aksi demo bertajuk "Indonesia Gelap" di depan Kantor DPRD Balikpapan. 

6 aktivis tersebut diantaranya, Maha Sakti Esa Jaya, Bagus Eka Mawaridianto, Yosep Wahyudi Sitanggang, Hijir Ismail Azis,  Ramadhan Sadewo, dan Muhammad Khoir. 

"Kami mengecam tindakan represif aparat kepolisian yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum yang demokratis dan melanggar hak asasi manusia.

Kami mengecam tindakan represif ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi, " tegas Coordinator General KAC, Taufik pada Sabtu (22/2/2025).

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Kota Minyak Desak 6 Peserta Demonstrasi di DPRD Balikpapan Dibebaskan

Untuk diketahui, aksi demo di Kantor DPRD Balikpapan sempag kondusif. Namun, mendadak ricuh jelang akhir dan dibubarkan sekitar pukul 20.30 wita. 

Aksi massa Indonesia Gelap tersebut dilakukan sebagai bentuk ekspresi kekecewaan dan tuntutan masyarakat terhadap berbagai isu nasional krusial yang dianggap mengancam masa depan Indonesia.

Ia juga mengatakan, kebebasan berpendapat dan berekspresi tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, terkait menjamin kebebasan setiap orang untuk menyatakan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya secara bebas.

Termasuk juga, Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) juga menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. 

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan unjuk rasa sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

"Kami khawatir, penangkapan terhadap 6 aktivis ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas penyampaian pendapat di muka umum. Penting untuk memastikan bahwa tidak ada pasal karet dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau undang-undang lain yang digunakan untuk menjerat para aktivis secara tidak sah," tuturnya. 

Untuk itu, KAC menuntut Polresta Balikpapan segera membebaskan 6  orang aktivis yang ditangkap tersebut tanpa syarat.

Ia juga berharap, aparat kepolisian menghentikan segala bentuk tindakan represif terhadap aktivis dan masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai.

Baca juga: Bantah Tahan Mahasiswa di Balikpapan, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan: Hanya Klarifikasi

"Kami akan terus mengawal kasus ini dan memberikan bantuan hukum kepada para aktivis yang menjadi korban kriminalisasi.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersatu dan menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dan berekspresi," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved