Pilkada Banjarbaru 2024

Nasib Erna Lisa-Wartono Bila MK Putuskan Hasil Pilkada Banjarbaru 2024 Tak Sah, Jadwal Putusan Akhir

MK akan membacakan putusan akhir sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 pada, Senin (24/2/2025) pukul 08.30 WIB. 

Editor: Doan Pardede
instagram/@hj.lisahalaby
PILKADA BANJARBARU 2024 - Potret paslon Lisa-Wartono, raih 100 persen suara Pilkada Banjarbaru 2024. MK) akan membacakan putusan akhir sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 pada, Senin (24/2/2025) pukul 08.30 WIB. (instagram/@hj.lisahalaby) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan akhir sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 pada, Senin (24/2/2025) pukul 08.30 WIB. 

Seperti diberitakan, dua kepala daerah terpilih di Kalimantan Selatan tidak bisa dilantik Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta.

Dua kepala daerah terpilih itu yakni Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. 

Hal itu lantaran sengketa Pilkada 2024 dua daerah tersebut berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Di Sidang MK, Zainal Arifin Sebut Pemenang Pilkada Banjarbaru 2024 Sudah Ditetapkan Sejak Awal

Di lain sisi, 12 kepala daerah terpilih lainnya dipastikan bisa ikut pelantikan 20 Februari nanti.

12 itu di antaranya 1 Gubernur, 1 Wali Kota dan 10 Bupati.

Sebagai informasi, pelantikan 20 Februari itu diikuti oleh kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK dan yang perkara sengketanya selesai di MK.

Tanggal 20 Februari 2025 itu merupakan tanggal pilihan Presiden RI Prabowo Subianto usai pemerintah batal melaksanakannya pada 6 Februari. 

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dilansir dari Kompas.com, Senin 3 Februari 2025.

Daftar Kepala Daerah Terpilih di Kalsel yang Batal Dilantik 20 Februari 2025

Inilah daftar Kepala Daerah terpilih di Kalimantan Selatan yang Tidak Bisa Dilantik seperti dilansir TribunPontianak.co.id di artikel berjudul DAFTAR Kepala Daerah Terpilih di Kalimantan Selatan yang Tidak Bisa Dilantik Prabowo 20 Februari:

1. Kota Banjarbaru: Erna Lisa Halaby - Wartono (36.135 suara)

2. Kabupaten Banjar : Saidi Mansyur - Said Idrus (226.746 suara)

PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Potret paslon Lisa-Wartono, raih 100 persen suara Pilkada Banjarbaru 2024
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Potret paslon Lisa-Wartono, raih 100 persen suara Pilkada Banjarbaru 2024. Inilah daftar kepala daerah terpilih di Kalsel yang batal dilantik 20 Februari 2025, bukan hanya dari Banjarbaru.  (instagram/@hj.lisahalaby)

Daftar Kepala Daerah Terpilih di Kalimantan Selatan yang Bisa Dilantik

1. Provinsi Kalimantan Selatan: Muhidin - Hasnuryadi Sulaiman (1.629.456)

2. Kota Banjarmasin: Muammad Yamin - Ananda (136.925 suara)

3. Kabupaten Balangan: Abdul hadi - Akhmad Fauzi  ( 74.246 suara)

4. Kabupaten Barito Kuala: Bahrul Ilmi - Herman Susilo  (75.852 suara) 

5. Kabupaten Hulu Sungai Selatan:  Syafrudin Noor - Suriani (70.020 suara) 

6. Kabupaten Hulu Sungai Tengah: Samsul Rizal - Gusti Rosyadi (74.734 suara) 

7. Kabupaten Hulu Sungai Utara: Sahrujani - Hero Setiawan  (58.970 suara) 

8. Kabupaten Kotabaru: Rusli - Syairi Mukhlis  (72.088 suara) 

9. Kabupaten Tabalong: Muhammad Noor Rifani - Habib Muhammad Taufani Alkaf (64.861 Suara)

10. Kabupaten Tanah Bumbu: Andi Rudi Ltif - Bahsanuddin (154.187 suara)

11. Kabupaten Tanah Laut : Rahmat Trianto - Muhammad Zazuli ( 110.714 suara)

12. Kabupaten Tapin: Yamani - Juanda  (83.909 suara)

Di Sidang MK, Zainal Arifin Sebut Pemenang Pilkada Banjarbaru Sudah Ditetapkan Sejak Awal

Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar membeberkan bukti bahwa pemenang Pilkada Banjarbaru 2024 sebenarnya sudah ditetapkan sejak awal.

Zainal pun menyoroti kejanggalan dalam pemungutan suara Pilkada Banjarbaru 2024.

Menurut dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, Pilkada Banjarbaru 2024 bukan lagi pemilihan, melainkan sekadar penetapan.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi, Jumat (7/2/2025).

Dalam perkara bernomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, pemohon, Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Kalimantan Selatan, menghadirkan tiga saksi ahli, salah satunya Zainal.

Ia menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap mencantumkan dua pasangan calon dalam surat suara, meskipun salah satunya telah didiskualifikasi, bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi.

"Pemilu itu harus ada pilihan, minimal dua. Jika hanya ada satu kandidat, itu bukan pemilihan, tapi penetapan," tegas Zainal dalam persidangan, seperti dilansir BanjarmasinPost.co.id di artikel berjudul Sidang Perdana di MK: Pilkada Banjarbaru 2024 Dinilai Bukan Pemilihan, Tapi Langsung Penetapan.

Dalam Pilkada Banjarbaru 2024, pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah, telah didiskualifikasi.

Baca juga: Daftar Putusan Dismissal MK untuk Pilkada 2024 Kaltim, Gugatan Isran-Hadi Kandas, 3 Perkara Lanjut

Namun, namanya tetap tercantum dalam surat suara.

Sementara berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, menyatakan suara untuk pasangan calon yang didiskualifikasi dianggap tidak sah, meskipun tetap tercantum dalam surat suara.

Hal ini dinilai menguntungkan pasangan calon nomor urut 1, Lisa Halaby-Wartono, karena secara otomatis menjadi satu-satunya kandidat yang sah dalam pemilihan.

Kondisi tersebut yang dikritik Zainal.

Menurutnya, aturan ini berpotensi menghilangkan esensi demokrasi karena membuat hasil pemilu seolah telah ditentukan sejak awal.

Sebagai ilustrasi, Zainal menggambarkan skenario di mana 999 dari 1.000 pemilih memilih pasangan nomor urut 2, tetapi karena aturan yang berlaku, pasangan nomor urut 1 tetap dimenangkan.

"Pemilihan macam apa ini? Jika 99,99 persen rakyat tidak setuju, tapi tetap saja hasilnya ditetapkan sepihak," kritiknya.

Dengan hanya satu pasangan yang tersisa, Lisa-Wartono dipastikan sebagai pemenang sesuai pedoman KPU RI.

Berbeda dengan skema "kotak kosong," paslon tunggal ini tidak perlu mencapai lebih dari 50 persen suara sah untuk menang, sehingga persaingan menjadi tidak relevan.

Prabowo Terbitkan Perpres

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo, serta diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi.

Salah satu isi perpres memuat bahwa Presiden RI akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 20 Februari 2025.

Hal ini dimuat dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2025.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," bunyi isi perpres tersebut, seperti dilansir Kompas.com

Selain itu, pasal yang sama juga mengatur bahwa kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 tidak memiliki sengketa terkait pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya, Pasal 22 Ayat (2) mengatur soal kriteria kepala daerah yang tidak turut dilantik pada 20 Februari 2025.

Mereka adalah kepala daerah yang memiliki sengketa pilkada di MK; harus melaksanakan pemilihan ulang, suara ulang, atau penghitungan suara ulang sesuai putusan MK atau adanya keadaan memaksa (force majeure).

Selain itu, Pasal 22B Ayat (1) di aturan yang sama mengatur soal pelantikan kepala daerah di Aceh.

Pasal 22B Ayat (2) menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah di Aceh dikecualikan dari tanggal 20 Februari 2025.

Sementara Pasal 22B Ayat (1) huruf a menyatakan, gubernur dan wakil gubernur Aceh dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Baca juga: Daftar 3 Calon Bupati di Kaltim yang Batal Ikut Dilantik, Jadwal Putusan Akhir MK Sengketa Pilkada

Sedangkan, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Aceh dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota. 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved