Berita Kaltim Terkini
3 Pilkada Kabupaten Sudah Diputus MK, KPU Kaltim Tunggu Salinan Putusan
KPU Kaltim akan segera bergerak cepat untuk menjalankan putusan, dengan menunggu arahan dari KPU RI
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan terkait 3 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang bersengketa.
Menanggapi ini, KPU Kaltim akan segera bergerak cepat untuk menjalankan putusan, dengan menunggu arahan dari KPU RI.
"Kami menunggu arahan KPU RI terkait tindak lanjut putusan ini. Dari 3 yang dibacakan, kan ada dua yang mesti ditindaklanjuti, Kukar dan Mahulu, kami akan lihat dulu salinannya,” ungkap Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, Senin (24/2/2025) malam.
Waktu untuk menjalankan putusan MK yang berbeda turut menjadi pembahasan di KPU sejak malam ini, dan perlahan telah berdiskusi terkait teknis penyelenggaraan tahapan pasca adanya calon yang didiskualifikasi MK.
Baca juga: Sikapi Putusan MK, Edi Imbau Pendukung Paslon Nomor Urut 01 Sukseskan PSU di Kukar
“Kukar kita diberi waktu 60 hari, sementara untuk Mahulu 90 hari. Saya dan teman–teman (komisioner lainnya) menunggu salinan utuh putusan MK,” tegasnya.
Selain pemungutan suara ulang (PSU), tentunya tahapan pendaftaran calon penyiapan logistik bagi calon baru, kampanye, penghitungan suara hingga penetapan pemenang akan disusun terkait teknisnya oleh KPU RI yang akan segera dibahas bersama pihaknya.
Tentunya juga, ada pencetakan ulang surat suara karena PSU dalam putusan MK juga menegaskan bahwa ada calon yang didiskualifikasi dan ada potensi partai politik (parpol) akan mengusung calon baru.
Qayyim juga mengungkapkan, bisa jadi, KPU RI turut menunggu putusan dari daerah lain agar juknis dapat dikeluarkan ringkas.
Sehingga, memungkinkan juknis juga diberikan kepada daerah lain yang diputuskan MK malam ini untuk PSU bisa diselenggarakan secara serentak.
“Kemungkinan (bisa serentak), akan ada aturan teknis rinci dari KPU RI untuk tahapan penyelenggara. Termasuk soal surat suara, logistik, kami menunggu arahan dalam menjalankan putusan MK ini, kan ada 40 yang berperkara dan dibacakan malam ini, dan pasti berbeda–beda amar putusannya, nanti akan di breakdown oleh KPU RI langkah–langkah teknis untuk KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota,” beber Qayyim.
Sebagai informasi, diketahui ada 3 pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati–Wakil Bupati (Pilbup) yang mengajukan perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 ke meja peradilan MK hingga ke tahap pembuktian dan putusan akhir.
Madri Pani-Agus Wahyudi dari Kabupaten Berau, Dendi Suryadi-Alif Turiadi dari Kutai Kartanegara dan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin dari Mahakam Ulu.
Dari ketiga paslon ini, dua diantaranya diputuskan MK diterima dalilnya, setelah menjalani serangkaian sidang hingga tahap putusan akhir.
Hasil putusan akhir Mahkamah Konstitusi Pilkada Mahulu 2024, Owena-Stanislaus Didiskualifikasi dan akan diselenggarakan pemungutan suara ulang.
Mahkamah Konstitusi juga mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024.
Satbrimob Polda Kaltim Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Polda Kaltim Gelar Sholat Gaib untuk Driver Ojek Online Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
POPULER KALTIM: Bakwan Batal Ketemu Rahmad Mas'ud, Petani PPU Tanam Kopi, Kekerasan Guru di Bontang |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Jumlah Sepeda Motor Terbanyak di Kalimantan Timur, Samarinda Peringkat 1! |
![]() |
---|
Dishub Kaltim Siapkan Regulasi Terminal Bayangan, Masyarakat Minta Akses Lebih Mudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.