Putusan MK Pilkada Kukar

Sikapi Putusan MK, Edi Imbau Pendukung Paslon Nomor Urut 01 Sukseskan PSU di Kukar

Edi Damansyah menyampaikan pernyataan sikap melalui konferensi pers di Jakarta dan meminta kepada pendukungnya untuk tetap tenang

TRIBUNKALTIM.CO/HO/TIM PEMENANGAN PASLON EDI-RENDI
SIKAPI PUTUSAN MK - Edi Damansyah menyampaikan pernyataan sikap terkait hasil putusan MK dalam persoalan putusan sengketa Pilkada Kukar 2024, Senin (24/2/2025). Ia Mengimbau masyarakat menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas kabupaten Kukar. (TRIBUNKALTIM.CO/HO/TIM PEMENANGAN PASLON EDI-RENDI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan pihaknya menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait lainnya.

Lebih jelas, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan bahwa Edi Damansyah telah menjabat melebihi batas maksimal dua periode jabatan sebagai Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).

Sehingga MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun 2024.

Baca juga: Profil Dendi-Alif, Paslon Pilkada Kukar 2024 yang Gugatannya Dikabulkan Mahkamah Konstitusi

Amar putusan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi telah menjadi putusan final MK RI dalam persoalan putusan sengketa Pilkada Kukar 2024.

Menindaklanjuti putusan MK, Edi Damansyah menyampaikan pernyataan sikap melalui konferensi pers di Jakarta.

Didampingi para anggota DPRD Kukar dari Fraksi PDI-P, serta tim pemenangannya lainnya, Edi menghormati hasil putusan yang sudah disampaikan MK RI.

Ia mengutarakan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kukar, khususnya pendukung paslon nomor urut 01 Edi-Rendi pada Pilkada 2024 atas perolehan suara sebanyak 259.489 suara.

Pada pasca pengumuman putusan MK, Edi meminta seluruh pendukung paslon nomor urut 01 agar tetap tenang.

Untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas Kabupaten Kukar.

Baca juga: Respons Edi Damansyah Usai Putusan MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Ini Arahan Buat Relawan Paslon 01

"Kami berharap seluruh pendukung paslon nomor urut 01 Edi-Rendi tetap bersatu, bersama, kompak. Kita akan mensukseskan pemilihan suara ulang (PSU) di Kukar," pungkasnya.

Adanya putusan diskualifikasi ini, Pilkada Kukar 2024 akan dilanjutkan dengan PSU tanpa keikutsertaan Edi Damansyah. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved