Berita Kaltim Terkini

3 Pilkada Kabupaten Sudah Diputus MK, KPU Kaltim Tunggu Salinan Putusan

KPU Kaltim akan segera bergerak cepat untuk menjalankan putusan, dengan menunggu arahan dari KPU RI

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
TUNGGU SALINAN MK - Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, Senin (24/2/2025) malam. Ia menjelaskan bakal ada petunjuk teknis dari KPU RI untuk menindaklanjuti putusan MK. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

Sementara untuk pilkada Kukar Hakim MK memutuskan bahwa masa jabatan Edi Damansyah telah melebihi setengah masa jabatan atau dua setengah tahun, sehingga dihitung satu periode. 

Dengan demikian, Edi Damansyah terbukti melebihi dua periode masa jabatan, sehingga pencalonannya dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati.

Oleh karena itu, MK menilai melanggar prinsip penyelenggaran pemilihan.  

Dalam rangka mengukuhkan, maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada Kukar 2024.

Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Edi Damansyah yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut, yaitu nomor urut 1;

Kemudian putusan untuk Pilkada Berau, dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: Respons Edi Damansyah Usai Putusan MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Ini Arahan Buat Relawan Paslon 01

MK menilai bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada. 

Majelis hakim berpendapat bahwa tuduhan pelanggaran yang dilayangkan oleh pemohon tidak didukung dengan fakta hukum yang memadai. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved