Berita Kaltim Terkini

3 Pilkada Kabupaten Sudah Diputus MK, KPU Kaltim Tunggu Salinan Putusan

KPU Kaltim akan segera bergerak cepat untuk menjalankan putusan, dengan menunggu arahan dari KPU RI

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
TUNGGU SALINAN MK - Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, Senin (24/2/2025) malam. Ia menjelaskan bakal ada petunjuk teknis dari KPU RI untuk menindaklanjuti putusan MK. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan terkait 3 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang bersengketa.

Menanggapi ini, KPU Kaltim akan segera bergerak cepat untuk menjalankan putusan, dengan menunggu arahan dari KPU RI.

"Kami menunggu arahan KPU RI terkait tindak lanjut putusan ini. Dari 3 yang dibacakan, kan ada dua yang mesti ditindaklanjuti, Kukar dan Mahulu, kami akan lihat dulu salinannya,” ungkap Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, Senin (24/2/2025) malam.

Waktu untuk menjalankan putusan MK yang berbeda turut menjadi pembahasan di KPU sejak malam ini, dan perlahan telah berdiskusi terkait teknis penyelenggaraan tahapan pasca adanya calon yang didiskualifikasi MK.

Baca juga: Sikapi Putusan MK, Edi Imbau Pendukung Paslon Nomor Urut 01 Sukseskan PSU di Kukar

“Kukar kita diberi waktu 60 hari, sementara untuk Mahulu 90 hari. Saya dan teman–teman (komisioner lainnya) menunggu salinan utuh putusan MK,” tegasnya.

Selain pemungutan suara ulang (PSU), tentunya tahapan pendaftaran calon penyiapan logistik bagi calon baru, kampanye, penghitungan suara hingga penetapan pemenang akan disusun terkait teknisnya oleh KPU RI yang akan segera dibahas bersama pihaknya.

Tentunya juga, ada pencetakan ulang surat suara karena PSU dalam putusan MK juga menegaskan bahwa ada calon yang didiskualifikasi dan ada potensi partai politik (parpol) akan mengusung calon baru. 

Qayyim juga mengungkapkan, bisa jadi, KPU RI turut menunggu putusan dari daerah lain agar juknis dapat dikeluarkan ringkas.

Sehingga, memungkinkan juknis juga diberikan kepada daerah lain yang diputuskan MK malam ini untuk PSU bisa diselenggarakan secara serentak.

“Kemungkinan (bisa serentak), akan ada aturan teknis rinci dari KPU RI untuk tahapan penyelenggara. Termasuk soal surat suara, logistik, kami menunggu arahan dalam menjalankan putusan MK ini, kan ada 40 yang berperkara dan dibacakan malam ini, dan pasti berbeda–beda amar putusannya, nanti akan di breakdown oleh KPU RI langkah–langkah teknis untuk KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota,” beber Qayyim.

Sebagai informasi, diketahui ada 3 pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati–Wakil Bupati (Pilbup) yang mengajukan perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 ke meja peradilan MK hingga ke tahap pembuktian dan putusan akhir.

Madri Pani-Agus Wahyudi dari Kabupaten Berau, Dendi Suryadi-Alif Turiadi dari Kutai Kartanegara dan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin dari Mahakam Ulu.

Dari ketiga paslon ini, dua diantaranya diputuskan MK diterima dalilnya, setelah menjalani serangkaian sidang hingga tahap putusan akhir.

Hasil putusan akhir Mahkamah Konstitusi Pilkada Mahulu 2024, Owena-Stanislaus Didiskualifikasi dan akan diselenggarakan pemungutan suara ulang.

Mahkamah Konstitusi juga mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024.

Sementara untuk pilkada Kukar Hakim MK memutuskan bahwa masa jabatan Edi Damansyah telah melebihi setengah masa jabatan atau dua setengah tahun, sehingga dihitung satu periode. 

Dengan demikian, Edi Damansyah terbukti melebihi dua periode masa jabatan, sehingga pencalonannya dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati.

Oleh karena itu, MK menilai melanggar prinsip penyelenggaran pemilihan.  

Dalam rangka mengukuhkan, maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada Kukar 2024.

Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Edi Damansyah yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut, yaitu nomor urut 1;

Kemudian putusan untuk Pilkada Berau, dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: Respons Edi Damansyah Usai Putusan MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Ini Arahan Buat Relawan Paslon 01

MK menilai bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada. 

Majelis hakim berpendapat bahwa tuduhan pelanggaran yang dilayangkan oleh pemohon tidak didukung dengan fakta hukum yang memadai. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved