Pilkada Pasaman 2024

Cawabup Anggit Didiskualifikasi, Hasil Putusan MK Nyatakan Pilkada Pasaman Pasaman Harus Diulang

Hasil putusan MK nyatakan Pilkada Pasaman Pasaman harus diulang, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Anggit Kurniawan didiskalifikasi.

Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Fachri Fachrudin
PILKADA PASAMAN 2024 - Gedung Mahkamah Konstitusi. Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nyatakan Pilkada Pasaman Pasaman harus diulang, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Anggit Kurniawan didiskalifikasi.(Kompas.com/Fachri Fachrudin) 

Berkaitan dengan perkara ini, Khairul menekankan pada bagian "dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan."

Kata “dapat” dalam norma Pasal tersebut, menurut Khairul bermakna bahwa klarifikasi yang dilakukan KPU kabupaten atau kota bersifat opsional.

"Jadi, pelaksanaan klarifikasi kepada instansi yang berwenang sangat bergantung pada kebutuhan proses penelitian kelengkapan berkas yang dilakukan," katanya.

Begitu para ahli selesai memberikan pandangan dan menjawab pertanyaan Majelis Hakim Panel serta para pihak, Ketua MK Suhartoyo sempat memberikan penjelasan mengenai maksud dari Putusan MK Nomor 54/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut menurut Suhartoyo memang berlaku bagi calon kepala daerah yang pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih.

Namun bagi mantan terpidana yang ancaman pidananya di bawah lima tahun, sudah diakomodir dalam putusan-putusan MK sebelumnya.

"Jadi, kalau tidak masuk pada lima tahun ke atas, tapi 5 tahun ke bawah, tapi bukan berkaitan dengan tindak pidana kealpaan maupun tindak pidana politik yang berbeda pendapat dengan pemerintah, aturannya adalah mengemukakan secara jujur. Itu ada di putusan putusan sebelum 2024," ujar Suhartoyo.

Adapun terkuaknya status hukum Pihak Terkait, yakni Anggit Kurniawan Nasution bermula dari adanya pelaporan masyarakat ke KPU Pasaman dan Bawaslu Pasaman.

Para pelapor itu dihadirkan sebagai saksi di persidangan kali ini oleh Pemohon.

Baca juga: MK Putuskan Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang, Ade Sugianto Didiskualifikasi sebagai Calon Bupati

Putusan Pidana PN Jakarta Selatan

Laporan ke KPU Pasaman dilayangkan Wan Vibowo pada 21 September 2024. Saat itu pelaporan dilakukan lewat dari masa tanggapan masyarakat yang ditetapkan KPU, yakni pada 15 sampai 18 September 2024.

Namun Vibowo beralasan bahwa dirinya baru mendapatkan bukti pada 20 September 2024.

"Karena saya mencari bukti. Buktinya baru saya dapat tanggal 20 itu, baru saya lapor tanggal 21," ujarnya di persidangan.

Di antara bukti yang dimaksud Vibowo, berupa tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menampilkan putusan pidana Pihak Terkait.

Informasi pada SIPP tersebut menyatakan bahwa Anggit Kurniawan Nasution dijatuhi hukuman pidana 2 bulan 24 hari.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved