Pilkada Pasaman 2024

Cawabup Anggit Didiskualifikasi, Hasil Putusan MK Nyatakan Pilkada Pasaman Pasaman Harus Diulang

Hasil putusan MK nyatakan Pilkada Pasaman Pasaman harus diulang, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Anggit Kurniawan didiskalifikasi.

Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Fachri Fachrudin
PILKADA PASAMAN 2024 - Gedung Mahkamah Konstitusi. Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nyatakan Pilkada Pasaman Pasaman harus diulang, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Anggit Kurniawan didiskalifikasi.(Kompas.com/Fachri Fachrudin) 

Terkait pelaporan ini, Komisioner KPU Pasaman, Juli Yusran mengungkapkan bahwa sehari setelahnya, KPU Pasaman sudah harus melaksanakan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Karena itulah pihaknya tidak memanggil pelapor untuk melakukan klarifikasi.

"Jadi tanggal 21 itu tanggapan, tanggal 22 itu penetapan. Waktu kita tidak memungkinkan lagi," kata Juli.

Di persidangan ini pula, petugas Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Pasaman memastikan bahwa sejak awal Pihak Terkait mengklaim status hukumnya tidak pernah dipidana.

Hal tersebut didukung dengan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terbit pada 15 Agustus 2024.

Dengan klaim status hukum demikian, Pihak Terkait tidak perlu melampirkan dokumen pendukung lainnya sebagai persyaratan.

"Untuk dokumen status hukum, seperti yang dijelaskan saksi sebelumnya, apabila calon itu memilih 'Tidak memiliki status hukum' maka dokumen yang harus diunggah hanya satu, surat keterangan tidak pernah dipidana saja," kata Yapto Nurmanto Putra, saksi yang dihadirkan Termohon.

Sedangkan untuk laporan ke Bawaslu Pasaman, dilakukan saksi yang bernama Sibet.

Laporan dilayangkan sebanyak dua kali. 

Pertama, pelaporan dilakukan pada 19 November 2024, namun ditetapkan Bawaslu tidak termasuk kategori pelanggaran.

Kemudian pelaporan kedua dilakukan pada 24 November 2024.

Untuk pelaporan kedua, Sibet mengaku sempat dipanggil Bawaslu pada 28 November untuk dimintai keterangan.

Pelaporan kedua ke Bawaslu Pasaman ini bermuara pada ditetapkannya materi laporan Sibet sebagai pelanggaran administrasi pemilihan.

"Di tanggal 4 Desember baru saya dikirim melalui Whatsapp pribadi saya tentang status laporan saya itu merupakan pelanggaran administrasi pemilihan, dari Bawaslu Kabupaten Pasaman," kata Sibet.

Pelaporan ini kemudian diregister oleh Bawaslu Pasaman. Rekomendasi pun diterbitkan dan dikirim kepada KPU Pasaman.

Akan tetapi, rekomendasi baru diterbitkan pada 4 Desember 2024 karena pleno baru dilakukan pada dua hari sebelumnya.  

Hal itu menurut Bawaslu Pasaman masih sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu, di mana penyampaian rekomendasi dilakukan maksimal tiga hari setelah pleno.

Namun Majelis Panel Hakim menasihati bahwa hal ini sudah masuk ke dalam kategori "urgent," sehingga semestinya dilakukan dengan cepat. 

"Karena ini kan sudah berkaitan dengan tahap akan pencoblosan, sementara harus ada kepastian tentang status seseorang," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Keterangan Bawaslu Pasaman pun menutup persidangan kali ini.

Dengan rampungnya Sidang Pemeriksaan Saksi dan Ahli, maka persidangan akan berlanjut pada agenda Pengucapan Putusan.

Putusan akan dibacakan pada 24 Februari 2025 mendatang.

Nantinya para pihak akan mendapatkan pemberitahuan resmi melalui Kepaniteraan MK agar menghadiri Sidang Pengucapan Putusan.

"Kemudian sudah tidak bisa lagi mengajukan bukti dan mempelajari bukti lawan atau inzage," kata Suhartoyo.

Dalam perkara ini, sebelumnya Pemohon mendalilkan persoalan administratif berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diajukan Pihak Terkait sebagai salah satu syarat mengikuti Pilbup Pasaman.

Padahal menurut Pemohon, Pihak Terkait pernah dipidana terkait penipuan.

Dengan dalil permohonan tersebut, Pemohon mengajukan petitum, meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Pasaman.

Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan menetapkan perolehan suaranya tidak sah.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved