Putusan MK Pilkada Kukar 2024

Gugatannya Dikabulkan Mahkamah Konstitusi, Alif Turiadi: Kukar Perlu Ada Perubahan

Gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi, Alif Turiadi menngatakan bahwa Kutai Kartanegara perlu ada perubahan.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Diah Anggraeni
HO/Tim Pemenangan Dendi-Alif
PILKADA KUKAR 2024 - Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024, Dendi Suryadi- Alif Turiadi. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan keduanya terkait sengketa Pilkada Kukar 2024.(HO/TIM PEMENANGAN PASLON DENDI-ALIF) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan Dendi Suryadi - Alif Turiadi melalui sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.

Hal ini merujuk amar putusan sengketa nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kukar.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, pencalonan Edi Damansyah sebagai calon bupati (cabup) Kukar diniai melebihi batas periode jabatan sebagai kepala daerah.

Pada periode pertama, Edi Damansyah menjabat sebagai bupati Kukar terhitung dari tahun 2016 hingga 2021.

Kemudian periode kedua menjabat yakni hingga tahun 2024 kemarin.

Baca juga: Profil Dendi-Alif, Paslon Pilkada Kukar 2024 yang Gugatannya Dikabulkan Mahkamah Konstitusi

Untuk itu, Edi Damansyah didiskualifikasi sebagai calon bupati Kukar atau peserta pilkada.

MK memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kukar tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai calon bupati.

Menanggapi hasil putusan tersebut, calon Wakil Bupati Kukar nomor urut 03, Alif Turiadi menyampaikan rasa syukurnya.

Mewakili Dendi Suryadi sebagai calon Bupati Kukar nomor urut 03, Alif menyatakan, pihaknya siap mengawal pelaksanaan PSU selama 60 hari ke depan.

"Kami hanya bisa mempersiapkan diri untuk PSU ke depannya. Tentu kita tetap optimis bahwa masyarakat Kukar perlu ada perubahan," tegasnya saat dihubungi TribunKaltim.co, Senin (24/2/2025).

Alif yang sedang mendampingi Dendi di Jakarta memastikan bahwa timnya akan fokus pada pelaksanaan PSU.

Baca juga: BREAKING NEWS - Putusan MK Pilkada Kukar 2024, Dendi Menang Gugatan, Edi Damansyah Didiskualifikasi

Sementara terkait mekanisme pelaksanaan PSU, pihaknya tenngah menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, baik itu arahan untuk kampanye maupun debat ulang.

Dengan optimisme tinggi, Alif memastikan akan maju dalam kontestasi di PSU bersama Dendi Suryadi.

Politikus Partai Gerindra tersebut juga menyebut belum ada persiapan strategi khusus.

Namun, pihaknya akan mengakomodasi seluruh simpatisan dan partai pengusung yang sama.

"Kita tetap mengakomodir teman-teman kemarin, termasuk partai pengusung kita ajak kembali bergabung. Kami harap PSU ini akan berjalan lancar, dan optimis bisa membawa perubahan ke Kukar," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved