Putusan MK Pilkada Kukar 2024

Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Kukar 2024, Gugatan Dendi-Alif Lanjut ke Pembuktian, AYL Ditolak

Hasil putusan dismissal MK Pilkada Kukar 2024. Hakim MK memutuskan gugatan Dendi-Alif lanjut ke sidang pembuktian. Sementara AYL-AZA ditolak hakim MK.

|
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
PUTUSAN DISMISSAL PILKADA KUKAR - Arsip foto Saldi Isra, Hakim MK di sidang Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/1/2025). Hasil putusan dismissal MK Pilkada Kukar 2024. Hakim MK memutuskan gugatan Dendi-Alif lanjut ke sidang pembuktian. Sementara AYL-AZA ditolak hakim MK, Rabu (5/2/2025). 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil putusan dismissal MK Pilkada Kukar 2024.

Hakim MK memutuskan gugatan Dendi-Alif lanjut ke sidang pembuktian.

Ya, gugatan dengan nomor perkara 195 diputuskan Mahkamah Konstitusi lanjut ke tahap pembuktian.

"Jadwal fixed akan diberitahu oleh kepaniteraan. Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan sidang lanjutan, memeriksa saksi atau ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak," kata Hakim MK, Saldi Isra saat membacakan sidang pembacaan putusan dismissal dalam gugatan yang dilayangkan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, pada Rabu (5/2/2025).

Sementara hasil putusan dismissal gugatan MK Pilkada Kukar 2024 lainnya, menyatakan permohonan yang dilayangkan Awang Yacoub Luthman (AYL) ditolak.

Baca juga: Hakim MK Sebut Gugatan AYL Tak Jelas, Cek Hasil Putusan Dismissal Gugatan MK Pilkada Kukar 2024

Ya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais (Pemohon) tidak dapat diterima. 

Melansir website resmi Mahkamah Konstitusi, Amar Putusan Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Kukar 2024, KPU Tunggu Perkembangan Putusan MK

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan terhadap permohonan perkara ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan. 

Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

Edi Damansyah Belum Dua Periode Menjabat Bupati Kutai Kartanegara

Saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024.

Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut KPU (Termohon), yakni Paslon Nomor Urut 01 Edi Damansyah–Rendi Solihin memperoleh 259.489 suara, Pemohon memperoleh 34.763 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi memperoleh 83.513 suara.

Menurut Pemohon secara faktual Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah dalam perhitungan periodisasi telah menjabat dua periode sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara sejak 6 Oktober 2017–13 Februari 2019. Kemudian Edi kembali diangkat sebagai Bupati Definitif sejak 14 Februari 2019–13 Februari 2021.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Baca Juga
    Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved