Pilkada Sulsel 2024
Hari Ini Putusan Akhir MK Sengketa Pilkada di Sulawesi Selatan, Nasib Trisal Tahir dan Paris Yasir?
Simak jadwal putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan.
TRIBUNKALTIM.CO -Simak jadwal putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan.
Diketahui dari laman mkri.id, Mahkamah Konstitusi telah merilis jadwal sidang putusan akhir untuk sengketa Pilkada 2024 termasuk 2 perkara dari Sulawesi Selatan.
Ya, Sulawesi Selatan menyisakan 2 gugatan sengketa Pilkada 2024 yang masih berlanjut di MK dan menunggu putusan akhir yang akan diumumkan hari ini, yaitu Kota Palopo dan Kabupaten Jeneponto.
Hal itu juga membuat pemenang pilkada Kabupaten Jeneponto Paris Yasir-Islam Iskandar dan Kota Palopo Trisal Tahir-Akhmad Syarifudin tidak ikut dilantik pada 20 Februari 2025.
Baca juga: Jadwal Putusan Akhir MK 2 Sengketa Pilkada 2024 di Jawa Timur, Nasib Kholilurrahman dan Nanik Endang
Jadwal Sidang Putusan Akhir MK

Berikut jadwal sidang putusan akhir MK untuk sengketa Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan
Senin 24 Februari 2025, pukul 08.00 WIB
232/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN JENEPONTO Tahun 2024
Senin 24 Februari 2025, pukul 13.30 WIB
168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA PALOPO Tahun 2024
Baca juga: Ratu Rachmatu Zakiyah, Satu-satunya Bupati Terpilih di Banten yang Batal Dilantik 20 Februari
Legalitas Ijazah Calon Wali Kota Palopo Terpilih Trisal Tahir Dipersoalkan
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Panopo Trisal Tahir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo selaku Termohon telah menetapkan Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin sebagai paslon wali kota yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo Tahun 2024.
Namun, menurut Pemohon, Keputusan KPU Palopo tersebut seharusnya dibatalkan karena Paslon Nomor Urut 4 tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.