Pilkada Sulsel 2024

Hari Ini Putusan Akhir MK Sengketa Pilkada di Sulawesi Selatan, Nasib Trisal Tahir dan Paris Yasir?

Simak jadwal putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan.

TribunTimur
PUTUSAN AKHIR MK - Potret Trisal Tahir dan Paris Yasir, kepala daerah terpilih di Sulawesi Selatan diolah dari TribunTimur. Hari ini akan dibacakan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 termasuk untuk Sulawesi Selatan. (Tribun Timur) 

“Pasal 112 (UU Pilkada) sudah menyebut dengan jelas khususnya dalam huruf e ada lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS, jadi lebih dari seorang pemilih. Sementara  di dalam SE 117 itu hanya satu, tentu ini sangat bertentangan,” tutur Abhan.

KPU Jeneponto Balik Tuding Pemohon Manipulasi Jumlah Suara

Sebagai informasi, Pemohon mendalilkan terdapat pelanggaran yang dilakukan KPU Jeneponto dalam melaksanakan pemungutan suara di 10 TPS yang direkomendasikan Bawaslu Jeneponto untuk dilakukan pencoblosan ulang. Pemohon mendalilkan ada tanda tangan serupa dalam daftar hadir pemilih di TPS sehingga menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan hak pilih.

Hal itu diungkapkan Saksi yang dihadirkan Pemohon bernama Aswar Anas selaku saksi mandat Paslon 3/Pemohon saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Bangkala Barat.

Menurut Aswar, ada pemilih yang diwakili hak pilihnya oleh orang lain. Misalnya, saat dia ke Jakarta untuk menghadiri persidangan di MK, dia sempat mendatangi salah satu warga Bangkala Barat yang tinggal di Jakarta yang mengaku tidak menggunakan hak pilihnya tetapi dalam daftar hadir pemilih disebut telah menggunakan hak pilihnya.

“Ternyata dia tidak datang Yang Mulia, saya memperhatikan absen DPT (daftar pemilih tetap) ternyata memang berbeda tanda tangannya dengan KTP elektronik,” sebut Aswar.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Jeneponto Nomor 799 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto bertanggal 8 Desember 2024 dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Efendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu 6.856 suara, Paslon 2 Paris Yasir-Islam Iskandar 83.657 suara, Paslon 3 Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby 85.547 suara, dan Paslon 4 Syamsuddin Karlos-M Syafruddin Nurdin 26.119 suara. Atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada KPU Jeneponto untuk melakukan pemungutan suara ulang di 25 TPS yang didalilkan Pemohon.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Perkara Ijazah Palsu, Walikota Palopo Sulawesi Selatan Batal Dilantik Prabowo 20 Februari 2025

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Putusan Dismissal MK, Bupati Jeneponto Sulawesi Selatan Batal Dilantik Prabowo 20 Februari 2025

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved