Pilkada Sulsel 2024

Hari Ini Putusan Akhir MK Sengketa Pilkada di Sulawesi Selatan, Nasib Trisal Tahir dan Paris Yasir?

Simak jadwal putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan.

TribunTimur
PUTUSAN AKHIR MK - Potret Trisal Tahir dan Paris Yasir, kepala daerah terpilih di Sulawesi Selatan diolah dari TribunTimur. Hari ini akan dibacakan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 termasuk untuk Sulawesi Selatan. (Tribun Timur) 

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby selaku Pemohon menghadirkan mantan Wakil Ketua MK Aswanto sebagai ahli dalam persidangan ini.

Aswanto mengatakan sengketa hasil ini muncul karena KPU Jeneponto tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang sejumlah TPS akibat pelanggaran-pelanggaran pemilihan.

Padahal, tanggung jawab penyelenggara pemilu untuk menjaga kemurnian suara pemilihan dengan menindaklanjuti rekomendasi itu dalam rangka mengoreksi kesalahan atau kelalaian petugas.

“Saya berkesimpulan bahwa sebenarnya perkara ini sampai ke Mahkamah Konstitusi karena ada rekomendasi Bawaslu yang tidak dijalankan oleh KPU,” ujar Aswanto di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.

Aswanto menuturkan ketika kesalahan itu tidak dikoreksi maka akan berdampak pada legitimasi pemimpin yang terpilih dalam lima tahun ke depan serta dapat membuat penyelenggara pemilihan melakukan kesalahan yang sama berulang-ulang.

Akibatnya, menurut dia, penyelenggara pemilihan seringkali tidak dipercaya oleh masyarakat.

Hal ini terlihat dari makin banyaknya pihak yang merasa dirugikan dengan tindakan tersebut sehingga mencari kemurnian suara pemilihan di MK.

“Saya kira kalau sebenarnya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara dikoreksi dengan baik menurut saya semestinya tidak terlalu banyak lagi sengketa pilkada, sengketa pemilu yang masuk ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Aswanto.

Sementara, Termohon menghadirkan Ardilafiza sebagai ahli dalam persidangan ini. Ardilafiza mengatakan rekomendasi Bawaslu bersifat anjuran dan tidak mengikat.

Rekomendasi tersebut dapat direspons KPU dengan melakukan penelaahan kembali sebagaimana ketentuan Peraturan KPU. Sehingga rekomendasi tersebut bisa saja tidak dilaksanakan secara keseluruhan tentu dengan argumen yang sesuai aturan.

Apalagi, kata Ardilafiza, pelaksanaan pemungutan suara ulang harus dipikirkan lebih komprehensif sebab akibatnya.

Pelanggaran atau kecurangan yang terjadi apakah perlu sampai melakukan pemungutan suara atau tidak. Tentu hal ini pun ada ketentuan yang harus dipenuhi sebagaimana peraturan perundang-undangan.

“KPU sudah melakukan telaah kembali untuk menilai apakah rekomendasi ini perlu dilaksanakan atau tidak. KPU menyatakan tidak menindaklanjuti, tapi saya enggak tahu komunikasi surat menyuratnya apakah dibalas atau tidak, itu persoalan administrasi,” jelas Ardilafiza.

Di sisi lain, Paslon 2 Paris Yasir-Islam Iskandar selaku Pihak Terkait menghadirkan Abhan, Ketua Bawaslu RI 2017-2022.

Menurut Abhan, Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan, Pemungutan, dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadikan sebagai dasar Bawaslu Jeneponto ketika menemukan pelanggaran yang diduga bisa berujung pada rekomendasi pemungutan suara ulang tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved