Putusan MK Pilkada Mahulu 2024

KPU Kaltim Sikapi Putusan MK soal Pilkada Mahulu, Singgung Arahan Pusat

KPU Kaltim menyikapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Mahakam Ulu.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
HASIL PUTUSAN MK - Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Ramaon Dearnov Saragih, menyatakan, soal hasil putusan MK tentang Pilkada Mahulu 2024, nantinya perekrutan kembali KPPS akan diselenggarakan mengingat masa kerja KPPS pada Pilkada 2024 lalu telah berakhir, Senin (24/2/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS) 

Dalam salah satu keputusannya, MK menegaskan, memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024.

Baca juga: Owena-Stanislaus Didiskualifikasi, Polres Mahulu Siapkan Pengamanan Pemilihan Suara Ulang

Yakni dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau; dan Pasangan Calon Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved