Putusan MK Pilkada Mahulu 2024
KPU Kaltim Sikapi Putusan MK soal Pilkada Mahulu, Singgung Arahan Pusat
KPU Kaltim menyikapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Mahakam Ulu.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Dalam salah satu keputusannya, MK menegaskan, memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024.
Baca juga: Owena-Stanislaus Didiskualifikasi, Polres Mahulu Siapkan Pengamanan Pemilihan Suara Ulang
Yakni dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau; dan Pasangan Calon Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.