Pilkada Mahulu 2024

KPU Mahulu Buka Pendaftaran Ulang Paslon Pilkada 2024, Usai MK Diskualifikasi Owena dan Stanislaus

KPU Mahulu buka pendaftaran ulang paslon Pilkada 2024. Usai MK diskualifikasi Owena Mayang Sari dan Stanislaus Liah.

Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
PSU PILKADA MAHULU - Arsip foto saat KPU Mahulu dan kotak suara. KPU Mahulu buka pendaftaran ulang paslon Pilkada 2024. Usai MK diskualifikasi Owena Mayang Sari dan Stanislaus Liah. (TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI) 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - KPU Mahulu bakal buka pendaftaran ulang paslon Pilkada 2024. 

Usai Mahkamah Konstitusi (MK) diskualifikasi Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) 2024.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang sengketa Pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025) pukul 08.00 WIB.

Selain mendiskualifikasi pasangan tersebut, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahulu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Baca juga: Info Hasil Putusan MK Pilkada Kukar, Berau dan Mahulu, Cek Perpres Prabowo Soal PSU Pilkada

Menanggapi putusan tersebut, Komisioner KPU Mahulu Divisi Teknis, Alex, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan PSU sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena keputusan MK itu final dan mengikat, maka kami harus menjalankannya,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat KPU akan menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak.

“Kami akan melakukan rapat pertemuan dengan TNI, Polri, Kesbangpol, dan Bawaslu untuk membahas kebutuhan anggaran PSU,” tambahnya.

Terkait anggaran, Ia memperkirakan bahwa PSU kali ini tidak akan sebesar Pilkada sebelumnya.

“Mudah-mudahan karena hanya dalam waktu tiga bulan, dananya tidak sebesar tahun lalu. Mungkin setengahnya,” jelasnya.

Selain itu, KPU Mahulu juga akan kembali membuka pendaftaran calon.

“Kami akan membuka sosialisasi pengumuman pendaftaran, termasuk persyaratan dan pemeriksaan kesehatan bagi calon yang akan maju,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan akan dilakukan sesuai dengan arahan MK.

“Pokoknya intinya kami akan membuka pendaftaran lagi jika memang itu arahan dari MK,” ucapnya.

Baca juga: KPU Kaltim Sikapi Putusan MK soal Pilkada Mahulu, Singgung Arahan Pusat

Gelar PSU dan Kampanye dalam Waktu Singkat

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan membuka kembali pendaftaran calon, termasuk verifikasi persyaratan dan pemeriksaan kesehatan.

“Kami akan membuka sosialisasi pengumuman pendaftaran. Kemudian, ada tahapan pemeriksaan kesehatan dan persyaratan lainnya,” tuturnya.

Selain itu, KPU juga akan menyelenggarakan masa kampanye dan debat publik seperti dalam Pilkada biasa.

Namun, Ia menekankan bahwa seluruh tahapan akan dilakukan dalam waktu yang lebih singkat.

“Karena waktunya agak mepet, kita harus nge-press semua. Jadi, lima divisi ini akan bekerja lebih cepat,” imbuhnya. 

Divisi terkait akan menjalankan tugasnya secara intensif.

“Misalnya, Ibu Yuli dari Divisi SDM yang mengurus perekrutan logistik dan personel harus bergerak cepat. Saya sendiri di Divisi Teknis akan menangani pendaftaran dan persyaratan pencalonan dengan lebih padat,” sebutnya. 

Baca juga: Reaksi Bawaslu Mahulu soal Putusan MK Diskualifikasi Owena-Stanislaus di Pilkada 2024

Bagi calon baru, tahapan kampanye menjadi sangat penting.

“Kalau ada calon baru, tentu dia harus mempromosikan diri dalam waktu yang terbatas. Kami akan tetap memfasilitasi, tetapi dengan jadwal yang lebih padat,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved