Pilkada Mahulu 2024

Live Streaming Hasil Sidang Putusan MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Nasib Gugatan Bulan-Fathra

Sedang berlangsung sidang putusan akhir MK Pilkada Mahulu 2024, bagaimana nasib gugatan Bulan-Fathra? 

YouTube/Mahkamah Konstitusi RI
PUTUSAN AKHIR MK - Sidang putusan akhir MK Pilkada Mahulu 2024 sedang berlangsung di YouTube Mahkamah Konstitusi RI. Cek nasib gugatan Bulan-Fathra. (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sedang berlangsung sidang putusan akhir MK Pilkada Mahulu 2024, bagaimana nasib gugatan Bulan-Fathra

Untuk diketahui, di Kalimantan Timur terdapat 3 sengketa yang akan dibacakan putusan akhirnya hari ini, Senin (24/2/2025). 

Tiga daerah tersebut yakni Berau, Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kutai Kartanegara (Kukar). 

Jadwal sidang putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 akan digelar Senin (24/2/2025) dalam dua sesi yakni pukul pukul 08.00 WIB atau 09.00 Wita dan 13.30 WIB atau 14.30 Wita.

Baca juga: Hari Ini Putusan Akhir MK Sengketa Pilkada di Sulawesi Selatan, Nasib Trisal Tahir dan Paris Yasir?

Untuk Mahakam Ulu akan dibacakan pukul 08.00 WIB atau yang saat ini sedang berlangsung.

Daftar 3 calon bupati yang belum ditetapkan sebagai Kepala Daerah dan dilantik adalah:

PUTUSAN AKHIR MK - Sidang putusan akhir MK Pilkada Mahulu 2024 sedang berlangsung di YouTube/Mahkamah Konstitusi RI. Cek nasib gugatan Bulan-Fathra. (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)
PUTUSAN AKHIR MK - Sidang putusan akhir MK Pilkada Mahulu 2024 sedang berlangsung di YouTube/Mahkamah Konstitusi RI. Cek nasib gugatan Bulan-Fathra. (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI) (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)
  • Kabupaten Kutai Kartanegara

Calon Bupati: Edi Damansyah

Calon Wakil Bupati: Rendi Solihin

  • Kabupaten Berau

Calon Bupati: Sri Juniarsih Mas

Calon Wakil Bupati: Gamalis

Calon Bupati: Owena Mayang Shari Belawan

Calon Wakil Bupati: Stanislaus Liah

Baca juga: 40 Kepala Daerah Terpilih Batal Dilantik Hari Ini Imbas Sengketa Berlanjut, Kapan Putusan Akhir MK?

Catatan:

  • Dari 3 pasangan calon bupati-wakil bupati, dua di antaranya berstatus petahana sehingga masih menjabat sebagai Bupati-Wabup di daerah masing-masing
  • 2 Bupati-Wabup yang masih menjabat lantaran berstatus petahana adalah Edi Damansyah-Rendi Solihin dan Sri Juniarsih-Gamalis

Live Streaming Sidang Putusan MK

Jadwal Putusan Akhir MK

PUTUSAN AKHIR MK - Dari kiri ke kanan: Sri Juniarsih, Edi Damansyah dan Owena Mayang Shari Belawan, tiga calon bupati di Kaltim yang batal dilantik 20 Februari 2025. Sementara 8 kepala daerah di Kaltim lainnya hari ini, Senin (17/2/2025) menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai persiapan pelantikan.
PUTUSAN AKHIR MK - Dari kiri ke kanan: Sri Juniarsih, Edi Damansyah dan Owena Mayang Shari Belawan, tiga calon bupati di Kaltim yang batal dilantik 20 Februari 2025. Sementara 8 kepala daerah di Kaltim lainnya hari ini, Senin (17/2/2025) menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai persiapan pelantikan. (TribunKaltim.co/Renata Andini Pangesti/YouTube KPU Kutai Kartanegara/Mahakam Ulu)

Dalam sidang pembuktian MK, pertengahan Februari 2025 kemarin, Majelis Hakim telah menyampaikan sidang putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 akan digelar Senin (24/2/2025). 

Dari pantauan TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, www.mkri.id hari ini, Jumat (21/2/2025) MK telah mengumumkan jadwal sidang putusan akhir untuk 40 sengketa Pilkada 2024 yang masih berlanjut usai putusan dismissal. 

Berdasarkan jadwal sidang putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 yang dirilis, seluruh sidang ini akan digelar di dua sesi yakni sesi pagi pukul 08.00 WIB dan 13.30 WIB.

Dari tiga sidang sengketa Pilkada 2024 dari Kaltim, satu perkara digelar di sesi pagi dan dua perkara lainnya dilaksanakan sesi siang. 

Baca juga: Jadwal Putusan Akhir MK 3 Sengketa Pilkada 2024 Kaltim, Daftar 3 Calon Bupati tak Dilantik Prabowo

Berikut jadwal sidang putusan akhir MK untuk 3 sengketa Pilkada 2024:

Senin 24 Februari 2025, pukul 08.00 WIB atau 09.00 Wita

  • Sengketa Pilkada Mahulu 2024, gugatan Novita Bulan-Arya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Senin 24 Februari 2025, pukul 13.30 WIB atau 13.30 Wita

  1. Sengketa Pilkada Kukar 2024, gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  2. Sengketa Pilkada Berau 2024, gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)  

Apapun Putusannya Kita Ikuti

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses di MK sesuai aturan yang berlaku.

"Kami merasa bahwa apa yang disampaikan oleh saksi ahli kami memberikan kekuatan terhadap argumentasi, bahwa proses pencalonan kemarin sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni PKPU 8 Tahun 2024," ujar Wiwin saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Jumat (14/2/2025).

Ia menjelaskan, bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU Kukar merupakan mantan Ketua KPU yang menandatangani PKPU 8 Tahun 2024.

Hal ini semakin memperkuat keyakinan bahwa langkah yang diambil KPU Kukar sudah sesuai dengan norma hukum.

Dirinya juga menambahkan bahwa dalam hal ini KPU, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hanya bertugas melaksanakan norma dan aturan hukum yang telah ditetapkan.

Sebab itu, pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan yang ada, termasuk menunggu putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada 24 Februari 2025.

Sidang Pembuktian di MK ini masih berlangsung hingga 17 Februari untuk beberapa daerah.

Kemudian akan dilanjutkan dengan agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 18–21 Februari 2025 sebelum putusan diumumkan.

"Jika RPH sudah, Kita tunggu putusan MK yang terjadwal pada 24 Februari 2025.

Apa yang menjadi keputusan, itu yang akan kita laksanakan," katanya.

Baca juga: Nasib Pilkada Kukar, Berau dan Mahulu Bila MK Putuskan Hasil Tak Sah, Begini Pepres Prabowo Terbaru

(TribunKaltim.co/Ary Nindita Intan RS)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved