Pilkar Kukar 2024
Live Streaming Putusan MK Pilkada Kukar 2025-Hasil Keputusan Akhir Sengketa Pilbub Kutai Kartanegara
Inilah link live streaming putusan MK Pilkada Kukar 2025, cek hasil keputusan akhir sengketa Pilbub Kutai Kartanegara.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah link live streaming putusan MK Pilkada Kukar 2025, cek hasil keputusan akhir sengketa Pilbub Kutai Kartanegara.
Cara mengakses live streaming putusan MK Pilkada Kukar 2025, hasil keputusan akhir sengketa Pilbub Kutai Kartanegara ini sangat mudah, cukup klik link yang tersedia.
Jadwal sidang putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 akan digelar Senin (24/2/2025) dalam dua sesi yakni pukul pukul 08.00 WIB atau 09.00 Wita dan 13.30 WIB atau 14.30 Wita.
Dari Kaltim, ada 3 perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi yang akan menjadi penentu nasib 3 calon bupati yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai Kepala Daerah terpilih untuk bisa dilantik.
Baca juga: 3 Kepala Daerah di Kaltim Belum Dilantik karena Tunggu Putusan MK 24 Februari 2025
Belum adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada 2024, maka calon kepala daerah tersebut belum ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih dan belum bisa dilantik.
Daftar 3 calon bupati yang belum ditetapkan sebagai Kepala Daerah dan dilantik adalah:
Kabupaten Kutai Kartanegara
Calon Bupati: Edi Damansyah
Calon Wakil Bupati: Rendi Solihin
Kabupaten Berau
Calon Bupati: Sri Juniarsih Mas
Calon Wakil Bupati: Gamalis

Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu)
Calon Bupati: Owena Mayang Shari Belawan
Calon Wakil Bupati: Stanislaus Liah
Baca juga: 40 Kepala Daerah Terpilih Batal Dilantik Hari Ini Imbas Sengketa Berlanjut, Kapan Putusan Akhir MK?
Catatan:
- Dari 3 pasangan calon bupati-wakil bupati, dua di antaranya berstatus petahana sehingga masih menjabat sebagai Bupati-Wabup di daerah masing-masing
- 2 Bupati-Wabup yang masih menjabat lantaran berstatus petahana adalah Edi Damansyah-Rendi Solihin dan Sri Juniarsih-Gamalis
Jadwal Putusan Akhir MK
Dalam sidang pembuktian MK, pertengahan Februari 2025 kemarin, Majelis Hakim telah menyampaikan sidang putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 akan digelar Senin (24/2/2025).
Dari pantauan TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, www.mkri.id hari ini, Jumat (21/2/2025) MK telah mengumumkan jadwal sidang putusan akhir untuk 40 sengketa Pilkada 2024 yang masih berlanjut usai putusan dismissal.
Berdasarkan jadwal sidang putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 yang dirilis, seluruh sidang ini akan digelar di dua sesi yakni sesi pagi pukul 08.00 WIB dan 13.30 WIB.
Dari tiga sidang sengketa Pilkada 2024 dari Kaltim, satu perkara digelar di sesi pagi dan dua perkara lainnya dilaksanakan sesi siang.
Baca juga: Jadwal Putusan Akhir MK 3 Sengketa Pilkada 2024 Kaltim, Daftar 3 Calon Bupati tak Dilantik Prabowo
Berikut jadwal sidang putusan akhir MK untuk 3 sengketa Pilkada 2024:
Senin 24 Februari 2025, pukul 08.00 WIB atau 09.00 Wita
- Sengketa Pilkada Mahulu 2024, gugatan Novita Bulan-Arya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Senin 24 Februari 2025, pukul 13.30 WIB atau 13.30 Wita
- Sengketa Pilkada Kukar 2024, gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Sengketa Pilkada Berau 2024, gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Apapun Putusannya Kita Ikuti
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses di MK sesuai aturan yang berlaku.
"Kami merasa bahwa apa yang disampaikan oleh saksi ahli kami memberikan kekuatan terhadap argumentasi, bahwa proses pencalonan kemarin sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni PKPU 8 Tahun 2024," ujar Wiwin saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Jumat (14/2/2025).
Ia menjelaskan, bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU Kukar merupakan mantan Ketua KPU yang menandatangani PKPU 8 Tahun 2024.
Hal ini semakin memperkuat keyakinan bahwa langkah yang diambil KPU Kukar sudah sesuai dengan norma hukum.
Dirinya juga menambahkan bahwa dalam hal ini KPU, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hanya bertugas melaksanakan norma dan aturan hukum yang telah ditetapkan.
Sebab itu, pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan yang ada, termasuk menunggu putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada 24 Februari 2025.
Sidang Pembuktian di MK ini masih berlangsung hingga 17 Februari untuk beberapa daerah.
Kemudian akan dilanjutkan dengan agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 18–21 Februari 2025 sebelum putusan diumumkan.
"Jika RPH sudah, Kita tunggu putusan MK yang terjadwal pada 24 Februari 2025.
Apa yang menjadi keputusan, itu yang akan kita laksanakan," katanya.
Itulah tadi link live streaming putusan MK Pilkada Kukar 2025, cek hasil keputusan akhir sengketa Pilbub Kutai Kartanegara.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.